Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TAK terima dipecat oleh PDIP karena dituding melakukan penggelembungan suara, mantan calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania pun batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9).
Baca juga : PDIP Jelaskan Kronologi Tia Rahmania dan Rahmad Batal Jadi Anggota DPR
Menurut Jupriyanto, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga ikut digugat.
“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” ujarnya.
Jupriyanto menambahkan, pihaknya bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” tuturnya. (J-2)
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan mahkamah partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puan Maharani membantah bahwa pemecatan Tia Rahmania dari kader akibat mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved