Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Tidak seperti periode sebelumnya yang proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," ucap Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).
Baca juga : Penggemukan Kabinet Tidak Efisien dan Bebani Keuangan Negara
Bamsoet menuturkan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yaitu pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Ia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR itu bersifat beschikking dan administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Baca juga : Bertemu, Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
Sementara DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024. (H-3)
Kedua sapi tersebut bersama hewan kurban lainnya akan disembelih pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.
Isu lapangan kerja merupakan rapor merah bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai pemerintah harus melakukan upaya dalam mengatasi masalah ini.
EIU mencatat skor Indeks Demokrasi 2024 Indonesia sebesar 6,44. Pada Indeks Demokrasi 2023 yang dirilis tahun lalu, Indonesia memperoleh skor 6,53.
Menurut Gus Imin, angka tersebut juga menjadi tolak ukur ke depan bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan produk kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu program yang diapresiasi adalah program makan bergizi gratis.
Hasilnya terdapat dua jawaban dari pertanyaan terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Dia menyebut rencana silaturahmi tersebut telah disepakati bersama dalam Rapat Pimpinan MPR RI hari ini.
Muzani mengatakan dalam kunjungan itu, MPR akan mengecek pembangunan gedung Parlemen beserta rumah dinas anggota DPR dan DPD.
Muzani juga meminta kepada para calon pemimpin daerah untuk menenangkan para pendukungnya serta tetap menjaga kebersamaan, persatuan, kerukunan, dan kegotong-royongan.
Alat kelengkapan MPR yang dibentuk, yakni Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Kehormatan dan Komisi Kajian Ketatanegaraan dan Badan Ad-Hoc.
Sembilan pimpinan MPR sowan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka akan memperkenalkan diri sebagai pimpinan MPR periode 2024-2029
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved