Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PUBLIK dinilai akan kecewa bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) benar ditujukan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya memberikan jabatan kepada Jokowi usai lengser.
"Jika UU tersebut juga untuk mengakomodasi Jokowi publik akan lebih kecewa lagi. UU dibuat hanya untuk mengakomodir seseorang saja," kata peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Medcom.id, Kamis (12/9).
Lili menekankan revisi UU mestinya untuk kebutuhan masyarakat luas. Karena aturan hukum dibuat untuk kepentingan bersama. "Padahal seharusnya sebuah UU dibuat untuk kemaslahatan semua orang, bukan orang per orang," jelas dia.
Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung
Selain itu, revisi UU Wantimpres yang dikebut juga mengundang tanda tanya. Terlebih, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat secara luas.
"Mengapa dalam pembhasan revisi UU tersebut dikebut dan minus partisipasi publik secara luas. Padahal dalam setiap penyususan dan pembahasan revisi UU menjadi UU, pelibatan publik secara luas suatu keniscayaan," jelas Lili.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Baca juga : DPR Bahas Sejumlah Usulan Nama Dewan Pertimbangan
Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.
Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah. (J-2)
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved