Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK dinilai akan kecewa bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) benar ditujukan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya memberikan jabatan kepada Jokowi usai lengser.
"Jika UU tersebut juga untuk mengakomodasi Jokowi publik akan lebih kecewa lagi. UU dibuat hanya untuk mengakomodir seseorang saja," kata peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Medcom.id, Kamis (12/9).
Lili menekankan revisi UU mestinya untuk kebutuhan masyarakat luas. Karena aturan hukum dibuat untuk kepentingan bersama. "Padahal seharusnya sebuah UU dibuat untuk kemaslahatan semua orang, bukan orang per orang," jelas dia.
Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung
Selain itu, revisi UU Wantimpres yang dikebut juga mengundang tanda tanya. Terlebih, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat secara luas.
"Mengapa dalam pembhasan revisi UU tersebut dikebut dan minus partisipasi publik secara luas. Padahal dalam setiap penyususan dan pembahasan revisi UU menjadi UU, pelibatan publik secara luas suatu keniscayaan," jelas Lili.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Baca juga : DPR Bahas Sejumlah Usulan Nama Dewan Pertimbangan
Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.
Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah. (J-2)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Maka dari itu, kata dia, kementerian koordinator (kemenko) perlu memegang peran strategis agar litigasi yang menyangkut kepentingan negara berjalan lebih solid.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved