Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lakukan Pelanggaran Etik, Posisi Nurul Ghufron jadi Capim KPK Terancam

Putri Rosmalia Octaviyani
09/9/2024 10:41
Lakukan Pelanggaran Etik, Posisi Nurul Ghufron jadi Capim KPK Terancam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan salam saati sidang putusan dugaan pelanggaran etik.(Dok. MI/Susanto)

POSISI Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam pencalonannya sebagai pimpinan (capim) KPK akan terancam. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya dinilai menjadi ‘batu sandungan'.

“Ya tentu, ini bisa menjadi batu sandungan ya. Karena ini tentu pansel KPK juga akan mempertimbangkan putusan dewas,” tutur Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam menanggapi isu pelanggaran kode etik Nurul Ghufron, Senin 9 September 2024.

Menurut Yudi, tentunya panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK akan mempertimbangkan keputusan dewan pengawas (dewas). Keputusan tersebut terkait apakah Nurul Ghufron akan maju ke dalam 20 besar dalam seleksi capim KPK 2024, atau sebaliknya.

Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR

Yudi berharap pansel bijak dalam mengawasi para capim. Menurutnya, dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron mempengaruhi putusan baru dari dewas.

“Kita harap pansel akan serius memperhatikan dengan bijak para capim ya. Tentunya dengan hal ini ada putusan baru untuk nurul ghufron dari para dewas,” tutur Yudi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyalonkan diri kembali, sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah. Pada Agustus lalu, ia lolos tes seleksi 40 besar sebagai capim KPK.

Sayangnya, Ghufron terbukti melanggar etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Oleh karena perbuatannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan hukuman sedang.

Ghufron melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dewas KPK juga memberikan hukuman pemotongan gaji sebesar 20 persen kepada Ghufron. (Vania Liu Trixie/Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya