Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POSISI Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam pencalonannya sebagai pimpinan (capim) KPK akan terancam. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya dinilai menjadi ‘batu sandungan'.
“Ya tentu, ini bisa menjadi batu sandungan ya. Karena ini tentu pansel KPK juga akan mempertimbangkan putusan dewas,” tutur Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam menanggapi isu pelanggaran kode etik Nurul Ghufron, Senin 9 September 2024.
Menurut Yudi, tentunya panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK akan mempertimbangkan keputusan dewan pengawas (dewas). Keputusan tersebut terkait apakah Nurul Ghufron akan maju ke dalam 20 besar dalam seleksi capim KPK 2024, atau sebaliknya.
Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
Yudi berharap pansel bijak dalam mengawasi para capim. Menurutnya, dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron mempengaruhi putusan baru dari dewas.
“Kita harap pansel akan serius memperhatikan dengan bijak para capim ya. Tentunya dengan hal ini ada putusan baru untuk nurul ghufron dari para dewas,” tutur Yudi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyalonkan diri kembali, sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah. Pada Agustus lalu, ia lolos tes seleksi 40 besar sebagai capim KPK.
Sayangnya, Ghufron terbukti melanggar etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Oleh karena perbuatannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan hukuman sedang.
Ghufron melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Dewas KPK juga memberikan hukuman pemotongan gaji sebesar 20 persen kepada Ghufron. (Vania Liu Trixie/Z-9)
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, sebut Johanis Tanak dan Johan Budi tak layak lolos seleksi capim KPK.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara soal namanya yang tak lolos seleksi calon pimpinan KPK 2024-2029 pada tahap profile assessment.
SEBANYAK 20 orang peserta seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Mulai dari politikus hingga hakim lolos seleksi profile assessment.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved