Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menegaskan agar jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diisi oleh figur yang dinilai cacat etik. Hal itu ia sampaikan merespons pencalonan kembali Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru-baru ini.
"Meskipun ternyata disanksinya sedang, tidak boleh orang dengan cacat etik dipilih kembali menjadi pimpinan KPK. Karena KPK akan semakin tersandera ke depan kalau masih diisi oleh orang-orang yang punya cacat etik," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).
Baca juga : Dewas KPK Minta Pansel tidak Loloskan Capim yang Cacat Etik
Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 perlu mencoret nama Ghufron dari pencalonan. Jika terus dibiarkan dan terpilih kembali, Ghufron dinilai tak mampu menjadi teladan bagi jajaran KPK, khususnya para pegawai di lembaga tersebut maupun penyelenggara negara lainnya.
Tindakan Ghufron dinilai merugikan citra KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Ghufron, sambung Zaenur, juga menjadi contoh buruk bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara yang mestinya jauh dari pelanggaran etik.
"KPK menjadi semakin sulit untuk menyosialisasikan, mengkampanyekan nilai-nilai integritas, menjunjung tinggi nilai etika. KPK itu harusnya zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik harusnya insan KPK itu dapat menjadi contoh dalam," tandasnya.
Sanksi dari Dewas KPK dijatuhkan ke Ghufron pada Jumat (6/9) terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik proses mutasi aparatur sipil negara pada Kementerian Pertanian, yakni Andi Dwi Mandasari.
Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis agar Ghufron tidak mengulangi pebuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku sebagai pimpinan KPK. Selain itu, penghasilan Ghfuron yang diterima setiap buln di KPK dipotong 20% selama enam bulan. (H-3)
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved