Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) disebut bisa mengusut dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah. Isu Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri itu terlibat korupsi muncul usai namanya disebut dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara ini dan penuntutan itu tentu yang berwenang untuk meng-clear-kan masalah ini," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Selasa (27/8).
Menurut Sugeng, pengusutan perlu dilakukan kejaksaan. Tujuannya memastikan apakah dalam pendalaman selama proses penyidikan ataupun persidangan ditemukan ada perbuatan Brigjen Mukti pada 2018, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca juga : Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
"Kalau tidak ada, ini hanya menjadi gosip saja. Oleh karena itu yang berwenang untuk bisa meng-clear-kan masalah ini karena nama Mukti beredar dalam suatu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, yang berwenang adalah kejaksaan, begitu," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Mukti Juharsa disebut-sebut oleh saksi General Manager PT Timah, Ahmad Samhadi, saat dihadirkan oleh hakim untuk bersaksi dalam sidang suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (22/8). Samhadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa adalah admin dari grup percakapan WhatsApp (WA) bernama ‘new smelter’.
Grup WA itu dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu berisi dua anggota Polri, kemudian pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Baca juga : Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan 88 Tas Mewah Miliknya Bukan dari Aliran Korupsi Timah
Mukti menjadi admin grup pada 2016 ketika masih berpangkat komisaris besar (kombes). Kala itu, dia menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung.
Selain itu, peran Brigjen Mukti juga disebut oleh Karyawan PT Timah, Ali Samsuri, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada Senin (26/8). Dia mengungkap bahwa Mukti pernah duduk satu meja dengan Harvey Moeis membahas permasalahan timah.
Mulanya Ali diminta Kasatreskrim Polres Belitung Timur atas ajakan Mukti untuk makan siang dengan Mukti di sebuah restoran pada Agustus 2018. Saat pertemuan, Mukti masih berpangkat kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Harvey ada dalam rombongan makan siang tersebut. Lalu, Mukti mengenalkan yang hadir adalah teman-teman yang akan bekerja sama terkait masalah pertimahan dan minta tolong dibantu.
Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (J-2)
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved