Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RAPAT paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kamis (22/8/2024) pagi ini dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di ruang rapat paripurna sembari mengetok palu.
Dasco sebelumnya telah membuka rapat paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta tidak kunjung kuorum sehingga rapat ditunda selama 30 menit.
Baca juga : RUU Pilkada akan Disahkan di Rapat Paripurna Besok
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
Semua peserta sidang pun setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir.
Untuk itu, sidang rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada akan dijadwalkan kembali. Dasco tak membeberkan waktu penjadwalan ulang. (Bob/P-3)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved