Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LINIMASA media sosial dihebohkan dengan kemunculan gambar burung Garuda berwarna biru tua dengan tulisan “Peringatan Darurat”. Simbol negara yang biasanya identik dengan warna merah dan emas ini, kini disulap menjadi representasi kekhawatiran publik terhadap kondisi demokrasi Indonesia.
Hashtag #PeringatanDarurat bahkan menduduki puncak trending topik di Twitter pada Rabu (21/8) sore. Lebih dari 40 ribu pengguna telah membahas isu ini, menunjukkan betapa besar perhatian masyarakat terhadap fenomena ini.
Bagi banyak warganet, gambar Garuda biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” bukanlah sekadar gambar biasa. Simbol ini mengacu pada peringatan darurat yang biasa digunakan oleh pemerintah pada era orde baru, yang menandakan adanya ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban negara.
Baca juga : RUU Pilkada akan Disahkan di Rapat Paripurna Besok
Dengan menggunakan simbol yang sangat dikenal ini, warganet ingin menyampaikan pesan kuat bahwa demokrasi Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
Fenomena ini bermula dari keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi tersebut secara efektif menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Banyak pihak menilai bahwa keputusan DPR ini akan memperkuat praktik politik dinasti dan menghambat partisipasi politik masyarakat. Akibatnya, muncullah gerakan #GarudaBiru sebagai bentuk protes terhadap langkah DPR tersebut.
Baca juga : Konten Kreator Diminta Sebarkan Narasi Positif via Medsos
Gerakan ini semakin menguat dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh publik. Akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv menjadi pelopor penyebaran gambar Garuda biru. Najwa Shihab dalam komentarnya menulis, “Hanya ada satu kata….”
Ungkapan singkat ini seolah menjadi representasi dari kekhawatiran banyak orang terhadap arah demokrasi Indonesia.
Pandji Pragiwaksono turut menyuarakan dukungannya melalui akun Twitter. Ia menulis, "Yang bilang 'Eh kenapa lo ikut2an? Itu kan pilihan elo' mending tutup mulut. Kita butuh sebanyak-banyaknya pasukan. Orang mau merapatkan barisan kok malah didorong menjauh? Mau menangin Bangsa atau mau menangin ego?"
Baca juga : Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU
Dengan pernyataan tegas ini, Pandji mengajak masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi."
Tidak hanya di media sosial, protes ini juga memicu diskusi lebih luas di berbagai platform. Sejumlah pengamat politik dan aktivis turut menyuarakan keprihatinan mereka, menekankan bahwa keputusan DPR berpotensi memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia. Beberapa bahkan menyarankan agar masyarakat bersiap untuk menghadapi masa-masa sulit jika revisi UU Pilkada ini benar-benar diterapkan.
Gerakan #GarudaBiru yang viral ini mencerminkan ketidakpuasan publik yang mendalam terhadap langkah DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada. (Z-3)
Produksi Kerajinan Patung Garuda Pancasila
Pihak Mills tidak mempermasalahkan pendaftaran HAKI logo Garuda Jersey Timnas
Lambang itu diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat, 11 Februari 1950.
LAGU Garuda Pancasila merupakan salah satu lagu yang dikumandangkan dalam perayaan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni.
Kostum Kontingen Indonesia mengusung konsep berjudul Sandya Niskala. Dalam Bahasa Sansekerta, Sandya bermakna persatuan, sedangkan Niskala berarti kuat dan kokoh.
Benda yang diduga podium bergambar Garuda Pancasila terbalik sesungguhnya adalah kotak atau peti isi naskah teks proklamasi yang diletakkan di atas meja
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved