Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan dari Perkumpulan Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terkait dugaan larangan penggunaan hijab saat pelaksanaan tugas di Istana Negara (IKN), Ibu Kota Nusantara, pada 17 Agustus 2024. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pengaduan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka dan berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera pada 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Baca juga : Menpora Sayangkan Jawaban Tidak Tegas BPIP soal Paskibraka Lepas Hijab
Permintaan ini diduga terkait dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka.
“Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Atnike melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/8).
Menanggapi pengaduan ini, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.
Baca juga : BPIP Buka Suara Soal Larangan Hijab Paskibraka
“Upaya ini merupakan bagian dari langkah Komnas HAM untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka,” terang Pramono.
Selain itu, menurutnya berpartisipasi dalam kegiatan Paskibraka sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk menjalankan keyakinan agama merupakan hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan.
Baca juga : Penggunaan Jilbab Dinilai Bagian Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dan UUD 1945
“Komnas HAM mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas situasi, terutama dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79,” tukasnya. (H-3).
Ketua PBHI Jawa Tengah Anindya Icchanaya Devi menyebut adanya potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam kasus polisi tembak pelajar di Semarang.
Dua kasus terbaru mengenai dugaan larangan penggunaan hijab di Indonesia menarik perhatian publik dan memicu diskusi tentang hak beragam.
PELAKSANAAN kirab pengembalian duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi mulai dilakukan dari Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia jelaskan pengumuman pembawa baki biasanya memang dilakukan pada pagi hari sebelum upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI. Hal ini terjadi setiap tahun, bukan hanya tahun ini.
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
Beberapa negara melarang penggunaan hijab untuk semua penduduknya, meskipun mereka beragama Islam.
Pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved