Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TUJUH dari sembilan hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Kesimpulannya, MK akan mengajukan banding sembari menunggu salinan resmi dari PTUN.
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan alasan pengajuan banding bakal dituangkan dalam memori. Namun, intinya, langkah itu diambil karena putusan PTUN Jakarta yang salah satu amarnya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sesuai dengan harapan.
"Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme atau men-challenge keputusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Pada RPH yang digelar tadi pagi, ia mengungkap bahwa dua hakim konstitusi tidak terlibat. Keduanya adalah Anwar Usman itu sendiri dan Ridwan Mansyur. Anwar, sambung Fajar, tidak ikut RPH karena ada keperluan lain, sedangkan Ridwan sedang menjalankan tugs ke luar negeri.
Menurut Fajar, keputusan untuk mengajukan banding diambil secara bulat oleh para tujuh hakim konstitusi yang mengikuti RPH. "Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," jelasnya.
MK sendiri masih memiliki waktu 14 hari setelah mendapat salinan putusan untuk mengajukan banding. Fajar juga meningatkan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat alias inkrah. Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN Jakarta, proses penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau pun ada (dinamika), ya, situasi kebatinan (masing-masing hakim konstitusi) tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," pungkas Fajar. (Tri/P-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved