Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TUJUH dari sembilan hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Kesimpulannya, MK akan mengajukan banding sembari menunggu salinan resmi dari PTUN.
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan alasan pengajuan banding bakal dituangkan dalam memori. Namun, intinya, langkah itu diambil karena putusan PTUN Jakarta yang salah satu amarnya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sesuai dengan harapan.
"Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme atau men-challenge keputusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Pada RPH yang digelar tadi pagi, ia mengungkap bahwa dua hakim konstitusi tidak terlibat. Keduanya adalah Anwar Usman itu sendiri dan Ridwan Mansyur. Anwar, sambung Fajar, tidak ikut RPH karena ada keperluan lain, sedangkan Ridwan sedang menjalankan tugs ke luar negeri.
Menurut Fajar, keputusan untuk mengajukan banding diambil secara bulat oleh para tujuh hakim konstitusi yang mengikuti RPH. "Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," jelasnya.
MK sendiri masih memiliki waktu 14 hari setelah mendapat salinan putusan untuk mengajukan banding. Fajar juga meningatkan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat alias inkrah. Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN Jakarta, proses penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau pun ada (dinamika), ya, situasi kebatinan (masing-masing hakim konstitusi) tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," pungkas Fajar. (Tri/P-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved