Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH dari sembilan hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Kesimpulannya, MK akan mengajukan banding sembari menunggu salinan resmi dari PTUN.
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan alasan pengajuan banding bakal dituangkan dalam memori. Namun, intinya, langkah itu diambil karena putusan PTUN Jakarta yang salah satu amarnya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sesuai dengan harapan.
"Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme atau men-challenge keputusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Pada RPH yang digelar tadi pagi, ia mengungkap bahwa dua hakim konstitusi tidak terlibat. Keduanya adalah Anwar Usman itu sendiri dan Ridwan Mansyur. Anwar, sambung Fajar, tidak ikut RPH karena ada keperluan lain, sedangkan Ridwan sedang menjalankan tugs ke luar negeri.
Menurut Fajar, keputusan untuk mengajukan banding diambil secara bulat oleh para tujuh hakim konstitusi yang mengikuti RPH. "Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," jelasnya.
MK sendiri masih memiliki waktu 14 hari setelah mendapat salinan putusan untuk mengajukan banding. Fajar juga meningatkan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat alias inkrah. Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN Jakarta, proses penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau pun ada (dinamika), ya, situasi kebatinan (masing-masing hakim konstitusi) tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," pungkas Fajar. (Tri/P-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved