Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH dari sembilan hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Anwar Usman. Kesimpulannya, MK akan mengajukan banding sembari menunggu salinan resmi dari PTUN.
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan alasan pengajuan banding bakal dituangkan dalam memori. Namun, intinya, langkah itu diambil karena putusan PTUN Jakarta yang salah satu amarnya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 tidak sesuai dengan harapan.
"Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme atau men-challenge keputusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Pada RPH yang digelar tadi pagi, ia mengungkap bahwa dua hakim konstitusi tidak terlibat. Keduanya adalah Anwar Usman itu sendiri dan Ridwan Mansyur. Anwar, sambung Fajar, tidak ikut RPH karena ada keperluan lain, sedangkan Ridwan sedang menjalankan tugs ke luar negeri.
Menurut Fajar, keputusan untuk mengajukan banding diambil secara bulat oleh para tujuh hakim konstitusi yang mengikuti RPH. "Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," jelasnya.
MK sendiri masih memiliki waktu 14 hari setelah mendapat salinan putusan untuk mengajukan banding. Fajar juga meningatkan bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat alias inkrah. Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya putusan PTUN Jakarta, proses penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau pun ada (dinamika), ya, situasi kebatinan (masing-masing hakim konstitusi) tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," pungkas Fajar. (Tri/P-3)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved