Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK dan Polri Tangani Dua Kasus Berbeda pada PTPN XI

Candra Yuni Nuralam
13/8/2024 10:10
KPK dan Polri Tangani Dua Kasus Berbeda pada PTPN XI
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menangani perkara di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Lembaga antirasuah mendalami pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) yang dikorupsi mantan direktur PTPN XI Mochamad Cholidi serta dua tersangka lainnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus rasuah di badan usaha milik negara (BUMN) agribisnis perkebunan dengan core business gula tersebut. Salah seorang saksi telah diperiksa pada Senin (12/8/2024) kemarin. 

Baca juga : Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki

Dia adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan. Dolly diminta untuk memberikan keterangan soal dugaan rasuah pengadaan lahan di PTPN XI yang dilakukan oleh tiga tersangka dan ditaksir merugikan keuangan negara Rp30,2 miliar.
  
“(Saksi) DPP hadir, didalami terkait kronologis pengadaan lahan di PTPN XI,” kata melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2024 menahan tiga tersangka yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyebut kasus ini bermula ketika PT Kejayan Mas mengajukan penawaran lahan seluas 79,6 hektare di Kabupaten Pasuruan kepada Cholidi pada 2016 yakni Rp125 ribu per meter persegi.

Baca juga :  Anak Buah Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim

Cholidi langsung menyetujui pengajuan itu dan memerintahkan Khoiri membuat draft surat keputusan pembelian tanah untuk menanam tebu milik PTPN XI. Tanpa membuat kajian, Cholidi meminta Khoiri memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran Rp150 miliar.
 
“MC (Chairil), MK (Khoiri), dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi padahal merujuk keterangan kepada desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp32 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” ujar Alex.
 
Sejumlah dokumen fiktif ditemukan penyidik untuk mempercepat pelunasan pembelian lahan ini. Transaksi itu juga tercatat tidak wajar dan terindikasi mark up dalam pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan, MAPPI, dan KJPP Sisca cabang Surabaya.

Kasus EPCC
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016. 

Menurut dia, proyek ini telah direncanakan Tahun 2014. "Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan.

Baca juga : PDIP Bakal Lapor Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Soal Penyitaan Dokumen Hasto

Arief menjelaskan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar. Hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Sehingga, mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," ujar Arief.

Adapun beberapa fakta penyidikan yang ditemukan penyidik, kata Arief, anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Baca juga : Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri

Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi secara intens. Mereka menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

Arief mengungkapkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang membuka lelang, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) masih diriview oleh tim konsultan PMC. Namun, panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat.

"Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," ungkap Arief.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan ini mengakibatkan proyek mangkrak hingga saat ini. Sedangkan, uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90%.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," pungkas Arief. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya