Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sama-sama menangani perkara di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Lembaga antirasuah mendalami pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) yang dikorupsi mantan direktur PTPN XI Mochamad Cholidi serta dua tersangka lainnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus rasuah di badan usaha milik negara (BUMN) agribisnis perkebunan dengan core business gula tersebut. Salah seorang saksi telah diperiksa pada Senin (12/8/2024) kemarin.
Baca juga : Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Dia adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan. Dolly diminta untuk memberikan keterangan soal dugaan rasuah pengadaan lahan di PTPN XI yang dilakukan oleh tiga tersangka dan ditaksir merugikan keuangan negara Rp30,2 miliar.
“(Saksi) DPP hadir, didalami terkait kronologis pengadaan lahan di PTPN XI,” kata melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, KPK pada 13 Mei 2024 menahan tiga tersangka yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyebut kasus ini bermula ketika PT Kejayan Mas mengajukan penawaran lahan seluas 79,6 hektare di Kabupaten Pasuruan kepada Cholidi pada 2016 yakni Rp125 ribu per meter persegi.
Baca juga : Anak Buah Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Cholidi langsung menyetujui pengajuan itu dan memerintahkan Khoiri membuat draft surat keputusan pembelian tanah untuk menanam tebu milik PTPN XI. Tanpa membuat kajian, Cholidi meminta Khoiri memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran Rp150 miliar.
“MC (Chairil), MK (Khoiri), dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi padahal merujuk keterangan kepada desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp32 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi,” ujar Alex.
Sejumlah dokumen fiktif ditemukan penyidik untuk mempercepat pelunasan pembelian lahan ini. Transaksi itu juga tercatat tidak wajar dan terindikasi mark up dalam pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan, MAPPI, dan KJPP Sisca cabang Surabaya.
Kasus EPCC
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016.
Menurut dia, proyek ini telah direncanakan Tahun 2014. "Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief dalam keterangan.
Baca juga : PDIP Bakal Lapor Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Soal Penyitaan Dokumen Hasto
Arief menjelaskan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar. Hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga, mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," ujar Arief.
Adapun beberapa fakta penyidikan yang ditemukan penyidik, kata Arief, anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.
Baca juga : Kasus Firli Bahuri Masih Dalam Asistensi Bareskrim Polri
Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi secara intens. Mereka menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.
Arief mengungkapkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang membuka lelang, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) masih diriview oleh tim konsultan PMC. Namun, panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat.
"Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," ungkap Arief.
Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan ini mengakibatkan proyek mangkrak hingga saat ini. Sedangkan, uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90%.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," pungkas Arief. (Yon/P-3)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Sepanjang kwartal pertama 2025, tercatat sedikitnya 127 ton kopi produksi Java Coffee Estate (JCE) kembali mampu menembus berbagai negara tujuan.
TEH Butong, yang diproduksi dari unit Bah Butong milik PTPN IV Regional II, tampil pada National Tea Competition (NTC) 2025 yang digelar oleh Asosiasi Teh Indonesia (ATI)
PTPN III melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) menggelar kegiatan edukatif bertajuk PTPN Gen-Bangkit.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved