Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
UPAYA pencegahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan secara masif dan terukur dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada setiap warga negara.
"Semakin beragamnya modus operansi yang digunakan para pelaku kejahatan TPPO, harus segera disikapi dengan langkah pencegahan yang masif demi mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara yang diamanatkan konstitusi kita," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
Catatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaporkan, sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Baca juga : Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
Pada 2023 korban TPPO tercatat 3.366 orang. Sementara sepanjang 2022 korban TPPO di Indonesia tercatat 668 orang.
Meski jumlah korban relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan catatan tahun lalu, tetapi modus operandi TPPO terus berkembang.
Selain terjadi dengan modus merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), program magang, juga lewat judi online dan penipuan online.
Baca juga : Masyarakat Berpendidikan Juga Bisa jadi Korban TPPO
Menurut Lestari, kejahatan TPPO yang kerap menyasar perempuan dan anak itu harus disikapi dengan serius.
Sejumlah langkah yang sistematis dan terukur, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus mampu diwujudkan agar dampak TPPO terhadap setiap potensi yang dimiliki bangsa ini dapat segera ditekan seminimal mungkin.
Menurut Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejumlah regulasi, kelembagaan dan mekanisme kerja, infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang terkait dalam upaya mengatasi dampak TPPO harus dimaksimalkan peran dan fungsinya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat dalam mewujudkan mekanisme pencegahan TPPO di tanah air.
Rerie sangat berharap dampak TPPO di tanah air dapat segera dicegah dan diatasi, sehingga setiap potensi sumber daya manusia yang dimiliki bangsa ini dapat berperan aktif dalam setiap proses pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Z-6)
Kemenko PMK melakukan pendampingan pemerintah daerah dalam penanganan darurat gempabumi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Penguatan AMPD ini selaras dengan Flagship KITATANGGUH yang tengah dikembangkan Kemenko PMK.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
RAN-PK harus menjadi peta jalan konkret untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.
Program Perintis Berdaya 2025 diharapkan menjadi katalisator lahirnya pelaku usaha yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Semangat Kebangkitan Nasional sejak berdirinya Budi Utomo pada 1928, kata menko PMK, adalah tentang kesadaran kolektif untuk bangkit melalui pendidikan, persatuan, dan kebudayaan.
Upaya menjadikan riset dan inovasi sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional membutuhkan peta jalan yang jelas, mudah dipahami, dan disepakati pemangku kepentingan.
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Dorong peran aktif setiap anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan melalui proses pembangunan di berbagai bidang, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
Semangat persatuan yang dibangun harus benar-benar mampu diwujudkan dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved