Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi Jumat (26/7).
Arief mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, enam saksi di antaranya dalam agenda pemeriksaan. Namun, ia tak membeberkan identitas 16 saksi yang diperiksa dan enam yang tengah diagendakan. Namun, para saksi disebut berasal dari Kementerian ESDM.
Baca juga : Firli Bahuri Datang ke Bareskrim dengan Bersembunyi dari Wartawan
Di samping itu, Arief menyebut tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya ini. Malah, Arief mengungkap bahwa penyelidikan kasus rasuah ini terus berkembang.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," ungkapnya.
Dittipidkor Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dilaksanakan Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akibat dugaan rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp64 miliar. Namun, angka tersebut belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung. (Z-11)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Kaca gedung Kementerian ESDM pecah, bahkan musala yang berada di dalam gedung juga tak luput dari sasaran massa.
Pembangunan PLTN di Indonesia terhambat karena banyak masyarakat yang merasa takut. PLTN sering dikaitkan dengan gempa dan bahaya radiasi.
Beberapa sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit energi baru terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, tenaga hydro besar atau mini hydro, bio dan biomassa.
Saat ini, status aktivitas vulkanik Gunung Semeru berada pada level II atau waspada. Gunung yang berlokasi di Jawa Timur itu mengalami erupsi pada Selasa (1/12) dini hari.
SEBELUM terjadinya guguran awan panas dari Gunung Semeru di Jawa Timur, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rata-rata 40 kejadian gempa per hari.
Indonesia terus berusaha meningkatkan upaya-upaya adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim lewat sejumlah strategi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved