Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

MUI Dalami Kasus Penistaan Agama oleh Wanda Hara

Kautsar Widya Prabowo
26/7/2024 09:15
MUI Dalami Kasus Penistaan Agama oleh Wanda Hara
Wanda Hara alias Irwansyah(Instagram/Wandaharaa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki. MUI mengaku tengah mendalami persoalan tersebut.

"Sekarang lagi tabayyun (memahami)," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (25/7).

Anwar belum dapat menentukan fatwa yang akan digunakan dalam kasus dugaan penistaan agama Islam ini.

Baca juga : Wakil Ketua MUI Sambangi Bareskrim Polri Temui Panji Gumilang

"Sedang dikroscek sampai hari ini," tandasnya.

Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Wanda yang sejatianya berjenis kelamin pria ketahuan berbusana perempuan dan memakai cadar saat menghadiri pengajian ustaz Hanan Attaki. Ia bahkan duduk di saf perempuan.

Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya.

Belakangan, Wanda telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Wanda dilaporkan oleh Muhammad Rizky Abdullah. Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik