Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
FASHION stylist, Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri buntut memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki. Wanda disebut terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," kata kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Muhammad Wildan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Wildan mengatakan Wanda Harra bisa ditangkap dan ditahan bila ditetapkan tersangka. Sebab, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Namun, terlepas dari itu dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Sepenuhnya ada di penyidik. Kami punya argumentasi, tapi sepenuhnya diserahkan ke penyidik," ujar Wildan.
Wanda Harra dinilai telah menistakan agama. Pasalnya, dia seorang laki-laki namun bercadar dan duduk di saf perempuan saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.
Wildan bersama kliennya Rizky yang melaporkan kasus ini telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan Wanda ke Bareskrim Polri. Seperti beberapa barang bukti dari media massa, potongan video, dan status dari Instagram.
"Kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi," ungkapnya.
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim.
Atas kejadian ini, akun Instagram @ayah_amanah sebagai penyelenggara kajian meminta maaf. Sebab, tidak mengetahui sosok di balik orang bercadar bersama rombongan artis Nagita Slavina, Sandy Purnamasari, dan Syahnaz Sadiqah.
Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya. Beberapa orang termasuk pelapor merasa tersinggung atas perbuatan yang dinilai menistakan agama itu. (Z-8)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved