Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sambangi Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Anwar mengatakan dalam kunjungannya kali ini, ia ingin bertemu secara langsung dengan Panji. Pertemuan itu, dilakukan setelah pihak Panji mencabut gugatan terhadapnya.
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. nah beliau tidak ada di pengadilan negri Jakarta pusat, karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini," kata Anwar (30/8).
Baca juga : Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang DItahan 40 Hari Lagi
Anwar pun mengaku tidak akan menggugat balik pihaknya Panji setelah pencabutan gugatan tersebut. Ia pun mengaku akan menjalin persahabatan dengan Panji.
"Karena beliau mencabut gugatannya, saya juga tidak menggugat. dan saya tidak menindaklanjuti lagi, stop sampai di sini," sebutnya. "Kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Panji tepatnya melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan pada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. MUI dan Anwar Abbas dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
"Seperti kita ketahui bahwa Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Jumat, (7/7). (Z-4)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikanÂ
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved