Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kurang sreg dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, putusan di tingkat pertama dan kedua tidak memerintahkan pemulangan harta tersebut.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh majelis hakim sendiri,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Lima aset Rafael yang diminta dikembalikan di tahap kasasi yakni tiga tanah dalam satu hamparan bangunan yang ada di Kelurahan Muja Muju, Kecaramatan Umbulharjo, Yogyakarta; satu tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan satu bidang tanah di Jalan Santan 1, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Baca juga : Bantah Gratifikasi, Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Sudah Jujur
KPK meyakini aset itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta tersebut.
“Tim jaksa dapat sangat yakin mampu membuktikan bahwa materiil kepemilikan harta terdakwa dengan kesengajaan secara sadar disamarkan menggunakan nama ibunya,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, semua bukti atas keterkaitan aset itu sudah dipaparkan dalam persidangan dan ditambahkan dengan keterangan saksi. Putusan kasasi Rafael dinilai tidak sejalan dengan prinsip penanganan kasus korupsi.
Baca juga : Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash
“Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan tim jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ucap Wawan.
MA memerintahkan pengembalian sejumlah aset Rafael. Kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (Z-1)
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved