Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pakar Sebut MK bukan Tempat Banding Putusan MA

Putra Ananda
24/7/2024 20:35
Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pakar Sebut MK bukan Tempat Banding Putusan MA
Suasana sidang MK(MI / Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menggelar sidang uji materi batas usia Calon Kepala Daerah. Perkara dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menguji materi Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum, A Fahrur Rozi dan Anthony Lee. 

Permohonan serupa sebetulnya telah diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengoreksi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020 harus dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Ketua Umum Forum Doktor Abdul Chair Ramadhan angkat bicara mengenai hal ini. Kata dia, dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat pertentangan antara substansi pada Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 setelah adanya putusan MA Nomor 23P/HUM/2024. 

Baca juga : Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025

Kemudian dalam tuntutannya, pemohon meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah ke setelah putusan MA, yaitu ditetapkan semenjak KPU menetapkan Pasangan Calon. MK juga diminta agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Patut dicermati, permohonan yang diajukan tersebut mengandung penilaian bahwa putusan MA telah salah dalam menafsirkan batas usia untuk Calon Kepala Daerah. Oleh karena itu, pokok gugatan yang menunjuk pada ‘pengembalian tafsir syarat usia Calon Kepala Daerah’ adalah jelas dimaksudkan untuk membatalkan putusan MA itu sendiri dan sekaligus penetapan KPU tentang Pasangan Calon. Ujungnya adalah ‘mencegat’ seorang Calon agar tidak dapat berkompetisi dalam Pemilukada,” ucapnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7). 

Kata dia, terbaca dengan jelas maksud permohonan yang diajukan telah menempatkan MK sebagai peradilan banding atas putusan MA. Padahal, baik MK dan MA memiliki kompetensi yang berbeda. Walaupun sama-sama pelaku kekuasaan kehakiman, namun berbeda kewenangan khususnya dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Putusan MA Sebaiknya Diabaikan

Dia melanjutnya, MA melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Sedangkan kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

“Pembatasan itu diadakan guna memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Jelaslah bahwa MK bukanlah lembaga banding terhadap putusan MA,” ucapnya.

Menurut Abdul, permohonan dua mahasiswa fakultas hukum itu justru dipertanyakan. “Perlu dimengerti bahwa putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes), tidak bagi seseorang pribadi. Permohonan kepada MK agar memberikan putusan yang menganulir putusan MA akan berdampak terhadap kepentingan hukum seseorang,” ucapnya.

Baca juga : 2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi Batas Usia Cakada tidak Ingin Anwar Usman Terlibat

Dia menilai, pencegatan yang dilakukan melalui permohonan uji materi kepada MK bukan menunjuk pada norma undang-undang, akan tetapi didasarkan pada rasa sentimen belaka guna membatalkan hak konstitusional seseorang agar tidak dapat maju sebagai Calon Kepala Daerah.

Kata Abdul, seharusnya permohonan tentang batas usia Calon Kepala Daerah tidak ditujukan pada masa sekarang, melainkan untuk masa yang akan datang. “Itu baru benar dan tepat sasaran, siapa pun pasti membenarkannya,” ucapnya.

Abdul menerangkan, hukum mempunyai dalil bahwa “menyamakan dua hal yang berbeda adalah tindakan tidak benar dan tidak adil.” Perkara yang dimohonkan kepada MK di dalamnya adalah juga menyamakan kewenangan pengujian antara MK dan MA yang jelas-jelas keduanya berbeda ruang lingkupnya dan masing-masingnya tidak dapat membatalkan.

“Oleh karena itu, permohonan menyangkut perihal batas usia Calon Kepala Daerah sebagaimana telah diputus MA harus ditolak, sebab bertentangan dengan kepastian hukum dan keadilan,” tutupnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya