Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020-2023. Saksi itu dari PT Bahari Sandi Pratama.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula atas nama tersangka RD dan tersangka RR.
Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Untuk diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR), dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, RR dinilai berperan dalam melanggengkan praktik rasuah ini. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula.
RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut. Sehingga, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan. Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-7)
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Tim Satgas Pangan Polri mengecek stok dan pendistribusian gula kristal putih milik PT Kebun Tebu Mas di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan komoditas tersebut.
Menurut Manajer Pabrik Gula Camming Hamsa, target produksi gula kristal putih itu berasal dari giling tebu sebanyak 302.108 ton dengan randemen 7,81%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved