Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020-2023. Saksi itu dari PT Bahari Sandi Pratama.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisal HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Namun, Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula atas nama tersangka RD dan tersangka RR.
Baca juga : Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Untuk diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR), dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.
Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, RR dinilai berperan dalam melanggengkan praktik rasuah ini. RR menggunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan mendatangkan impor gula.
RR juga diduga membiarkan aktivitas di kawasan berikat tersebut. Sehingga, PT SMIP bisa bebas padahal sebelumnya dibekukan. Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-7)
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
Mantan Mendag Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada Rabu (9/7).
Jaksa memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tim Satgas Pangan Polri mengecek stok dan pendistribusian gula kristal putih milik PT Kebun Tebu Mas di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan komoditas tersebut.
Menurut Manajer Pabrik Gula Camming Hamsa, target produksi gula kristal putih itu berasal dari giling tebu sebanyak 302.108 ton dengan randemen 7,81%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved