Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Gibran Mundur, PDIP: Aneh, Seharusnya dari Masa Kampanye Pilpres

Fachri Audhia Hafiez
16/7/2024 20:50
Soal Gibran Mundur, PDIP: Aneh, Seharusnya dari Masa Kampanye Pilpres
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan warga saat blusukan di Gang I Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta,(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KETUA DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, merespons mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo. Gibran dinilai mestinya mundur sejak masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Menurut saya aneh kalau dia mundur sekarang. Karena harusnya dia mundur kan sebaiknya waktu masuk masa kampanye dong. Ya, harusnya, menurut saya etikanya harusnya ada di sana," kata Deddy saat dihubungi, Selasa, 16 Juli 2024.

Menurut Deddy, saat ini mestinya Gibran melanjutkan tugasnya hingga akhir jabatan. Karena anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mundur tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga : Presiden Jokowi bukan Lagi Bagian dari PDIP

"Justru dia harus menuntaskan masa kerjanya di kepercayaan rakyat di Solo dong. Masa di ujung mundur gitu ya. Kalau kemarin nggak mundur atau cuti pas kampanye ya harusnya sekarang selesaikan saja," jelas Deddy.

Deddy menuturkan tidak ada urgensinya Gibran mundur. Janji-janji kepada rakyat Solo mestinya dituntaskan.

"Toh nggak ada yang urgent sehingga beliau harus mundur kan. Iya, harusnya janji sama rakyat tuh diberesin dulu lah orang tinggal berapa bulan juga. Kemarin waktu kampanye malah nggak cuti. Kok ini sudah nggak ada tanggung jawab kampanye malah mundur," ucap Deddy.

Gibran resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa, 16 Juli 2024. Surat pengunduran dirinya diberikan langsung ke para pimpinan DPRD Kota Solo.

"Terimakasih teman-teman media, hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Solo, selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," kata Gibran di Gedung DPRD Solo. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya