Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate membantarkan persidangan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba karena sakit.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan majelis melihat kondisi Abdul tidak sehat saat menjalani persidangan dugaan suap di lingkungan Provinsi Malut. Setelah mendengarkan keterangan kubu Abdul dan melihat dokumen medis hakim mengizinkannya dirawat.
“Karena kondisi terdakwa AGK (Abdul Gani Kasuba) menurun, maka berdasarkan penetapan hakim, terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Baca juga : Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
Tessa belum bisa memerinci status medis Abdul saat ini.
“Persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” ujar Tessa.
Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.
Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-3)
Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu meninggal di rumah sakit pada 14 Maret 2025.
MANTAN Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membahas perkembangan kasusnya.
EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia Jumat (14/3). Almarhum masih berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Politikus Partai Gerindra Muhaimin Syarif didakwa memberikan suap sebesar Rp4.477.200.000 secara bertahap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani.
KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), terkait dengan kasus Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) yang mangkir dari pemeriksaan.
KPK melakukan penyitaan terhadap satu rumah di wilayah Jakarta, hari ini, 11 September 2024. Hunian itu diyakini milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved