Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba akan didakwa menerima suap dan gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Abdul akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Berkas perkara pun sudah dikirimkan ke sana.
Terkait besaran angka suap dan gratifikasi, Ali mengatakan dana tersebut dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Baca juga : Vonis Basi Kasus Korupsi
“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu,” kata Ali di Jakarta, Kamis (9/5).
Penahanan Abdul kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun, lokasi pemenjaraan sementaranya tidak dipindahkan oleh jaksa.
“Saat ini masih ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK (di Jakarta),” ujar Ali.
Baca juga : Tipikor Hari Ini Bacakan Vonis Sekretasis Nonaktif MA Hasbi Hasan
KPK kini tinggal menunggu waktu persidangan perdananya Abdul. Penetapan diserahkan kepada majelis hakim.
Dalam perkembangan kasusnya, Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-3)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan belum ada instruksi terkait pemanggilan Bobby dan Kahiyang.
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu dari 15 orang yang diamankan dalam OTT KPK, Senin 18 Desember 2023.
Berdasarkan LHKPN periode 2022, Abdul Gani Kasuba memiliki harta kekayaan seniai Rp6,4 miliar.
KPK membuka kemungkinan pihak yang ditangkap terkait OTT Gubernur Maluku Utara akan bertambah.
TIGA Pejabat dan Satu Staf Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diseret petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bandara Sultan Babullah Ternate, menuju ke Jakarta, Selasa (19/12) pagi.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved