Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen merupakan akibat dari ketidaktegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan di setiap daerah terkait penggunaan produk dalam negeri.
Selama ini, menurut Trubus, baik presiden maupun pemerintah pusat hanya memberikan imbauan dan teguran saja. Belum ada sanksi yang kuat bagi pemerintah daerah bila tidak menggunakan produk dalam negeri.
"Semua ini karena kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang itu. Ini juga akibat pemerintah dan Presiden sendiri yang tidak tegas, hanya menegur dan memberi imbauan saja tanpa ada sanksi atau pengawasan yang ketat," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (10/7).
Baca juga : DPR RI Nilai tidak Perlu Menuntut Pemda Beli Produk Dalam Negeri
Trubus mengatakan, pemerintah daerah memiliki otonomi daerahnya sendiri. Tentunya hal itu membuat pemerintah daerah dapat leluasa menggunakan atau membeli produk apapun secara bebas.
Oleh karena itu, ia menyebut perlu ada regulasi yang kuat serta pengawasan bagi daerah dalam penggunaan produk. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya pemerintah pusat harus memberikan sanksi bagi daerah tersebut.
"Kuatkan dulu regulasi terkait hal ini dan awasi ketat. Bila ada pelanggaran nantinya presiden harus berikan sanksi tegas, jangan hanya imbauan dan teguran terus. Kalau cuma teguran dan imbauan saja tidak akan ada perbaikan," ujarnya.
Baca juga : Flaiphi Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda
"Sanksi tegas itu bisa seperti, misalnya bagi daerah yang melanggar bisa dihentikan DAU dan DAK-nya, pasti daerah akan jera jika seperti itu," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegur pemerintah daerah yang masih belanja barang impor. Hal ini diungkapkannya di depan kepala daerah dalam Rakernas XVI Apkasi Tahun 2024, Rabu (10/7)
"Penggunaan produk dalam negeri, ini yang saya cek, ini masih di angka 41%. Penggunaan produk dalam negeri masih 41% untuk kabupaten dan kota 41% masih kecil, artinya selain itu produk impor," kata Jokowi.
Jokowi menyayangkan praktik penggunaan barang impor ini. Pasalnya, dia menilai mengumpulkan uang dari penerimaan negara sangat sulit sekali, baik pajak, PNBP, royalti dan dividen. Ketika terkumpul, Menteri Keuangan akan melakukan transfer ke daerah (TKD). (Fik/Z-7)
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Konferensi ini beraspirasi untuk memberikan kontribusi berarti terhadap pengembangan kebijakan berbasis bukti dan tindakan transformatif
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Izin untuk pemerintah daerah menggelar rapat di hotel harus disikapi secara bijak dalam hal penggunaan anggaran
Data 2023 mengungkapkan biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penanganan kanker mencapai Rp5,97 triliun.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, telah menjalankan langkah-langkah antisipatif menghadapi ancaman perubahan iklim sejak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved