Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemda Masih Rendah Akibat Ketidaktegasan Pemerintah

Ficky Ramadhan
10/7/2024 19:19
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemda Masih Rendah Akibat Ketidaktegasan Pemerintah
Ilustrasi produk dalam negeri(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen merupakan akibat dari ketidaktegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan di setiap daerah terkait penggunaan produk dalam negeri.

Selama ini, menurut Trubus, baik presiden maupun pemerintah pusat hanya memberikan imbauan dan teguran saja. Belum ada sanksi yang kuat bagi pemerintah daerah bila tidak menggunakan produk dalam negeri.

"Semua ini karena kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang itu. Ini juga akibat pemerintah dan Presiden sendiri yang tidak tegas, hanya menegur dan memberi imbauan saja tanpa ada sanksi atau pengawasan yang ketat," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (10/7).

Baca juga : DPR RI Nilai tidak Perlu Menuntut Pemda Beli Produk Dalam Negeri

Trubus mengatakan, pemerintah daerah memiliki otonomi daerahnya sendiri. Tentunya hal itu membuat pemerintah daerah dapat leluasa menggunakan atau membeli produk apapun secara bebas.

Oleh karena itu, ia menyebut perlu ada regulasi yang kuat serta pengawasan bagi daerah dalam penggunaan produk. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya pemerintah pusat harus memberikan sanksi bagi daerah tersebut.

"Kuatkan dulu regulasi terkait hal ini dan awasi ketat. Bila ada pelanggaran nantinya presiden harus berikan sanksi tegas, jangan hanya imbauan dan teguran terus. Kalau cuma teguran dan imbauan saja tidak akan ada perbaikan," ujarnya.

Baca juga : Flaiphi Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda

"Sanksi tegas itu bisa seperti, misalnya bagi daerah yang melanggar bisa dihentikan DAU dan DAK-nya, pasti daerah akan jera jika seperti itu," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegur pemerintah daerah yang masih belanja barang impor. Hal ini diungkapkannya di depan kepala daerah dalam Rakernas XVI Apkasi Tahun 2024, Rabu (10/7)

"Penggunaan produk dalam negeri, ini yang saya cek, ini masih di angka 41%. Penggunaan produk dalam negeri masih 41% untuk kabupaten dan kota 41% masih kecil, artinya selain itu produk impor," kata Jokowi.

Jokowi menyayangkan praktik penggunaan barang impor ini. Pasalnya, dia menilai mengumpulkan uang dari penerimaan negara sangat sulit sekali, baik pajak, PNBP, royalti dan dividen. Ketika terkumpul, Menteri Keuangan akan melakukan transfer ke daerah (TKD). (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya