Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen merupakan akibat dari ketidaktegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan di setiap daerah terkait penggunaan produk dalam negeri.
Selama ini, menurut Trubus, baik presiden maupun pemerintah pusat hanya memberikan imbauan dan teguran saja. Belum ada sanksi yang kuat bagi pemerintah daerah bila tidak menggunakan produk dalam negeri.
"Semua ini karena kebijakan dan regulasi yang mengatur tentang itu. Ini juga akibat pemerintah dan Presiden sendiri yang tidak tegas, hanya menegur dan memberi imbauan saja tanpa ada sanksi atau pengawasan yang ketat," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (10/7).
Baca juga : DPR RI Nilai tidak Perlu Menuntut Pemda Beli Produk Dalam Negeri
Trubus mengatakan, pemerintah daerah memiliki otonomi daerahnya sendiri. Tentunya hal itu membuat pemerintah daerah dapat leluasa menggunakan atau membeli produk apapun secara bebas.
Oleh karena itu, ia menyebut perlu ada regulasi yang kuat serta pengawasan bagi daerah dalam penggunaan produk. Bila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya pemerintah pusat harus memberikan sanksi bagi daerah tersebut.
"Kuatkan dulu regulasi terkait hal ini dan awasi ketat. Bila ada pelanggaran nantinya presiden harus berikan sanksi tegas, jangan hanya imbauan dan teguran terus. Kalau cuma teguran dan imbauan saja tidak akan ada perbaikan," ujarnya.
Baca juga : Flaiphi Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda
"Sanksi tegas itu bisa seperti, misalnya bagi daerah yang melanggar bisa dihentikan DAU dan DAK-nya, pasti daerah akan jera jika seperti itu," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegur pemerintah daerah yang masih belanja barang impor. Hal ini diungkapkannya di depan kepala daerah dalam Rakernas XVI Apkasi Tahun 2024, Rabu (10/7)
"Penggunaan produk dalam negeri, ini yang saya cek, ini masih di angka 41%. Penggunaan produk dalam negeri masih 41% untuk kabupaten dan kota 41% masih kecil, artinya selain itu produk impor," kata Jokowi.
Jokowi menyayangkan praktik penggunaan barang impor ini. Pasalnya, dia menilai mengumpulkan uang dari penerimaan negara sangat sulit sekali, baik pajak, PNBP, royalti dan dividen. Ketika terkumpul, Menteri Keuangan akan melakukan transfer ke daerah (TKD). (Fik/Z-7)
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
BADAN Bahasa meminta pemerintahan daerah memiliki ruang strategis dalam rangka pelestarian bahasa daerah melalui program Revitalisasi Bahasa daerah (RBD).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) merilis hasil Asesmen Baca Al-Qur’an bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (17/12).
Pemkab Mimika menerima Innovative Government Award (IGA) 2025 atas inovasi strategis yang dinilai memangkas birokrasi, mempermudah investasi
PERCEPATAN transformasi digital di pemda seluruh Indonesia, terutama keamanan siber, terus dilakukan. Salah satunya kerja sama Askompsi dengan LS Ware Inc asal Korsel.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved