Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Flaiphi Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda

Media Indonesia
16/2/2024 19:07
Flaiphi Minta Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik Ditunda
Ilustrasi produk plastik.(MI/Usman Iskandar)

SEJUMLAH organisasi pengusaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (Flaiphi) menyampaikan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka meminta agar implementasi regulasi tersebut ditunda khususnya untuk impor bahan baku plastik.

"Kami minta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kementerian terkait untuk menunda pemberlakuan Permendag No 36 Tahun 2023 khususnya terkait impor bahan baku plastik."

Baca juga : Petani Spanyol Blokir Jalan untuk Hari Kedua 

"Apabila Permendag No 36 Tahun 2023 ini tetap diberlakukan akan menimbulkan kekacauan di sektor industri plastik hilir khususnya," ungkap Henry Chevalier, perwakilan Flaiphi, dalam keterangan resminya, Jumat (16/2).

Henry mengungkapkan ada sejumlah alasan pemerintah harus menunda implementasi Permendag No 36 Tahun 2023.

Pertama, tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir. Karena itu, industri plastik hilir terpaksa mengimpor bahan baku plastik tersebut.

Baca juga : Menteri LHK Siti Nurbaya Pastikan Pedagangan Bursa Karbon Transparan dan Akuntabel

Kedua, harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN. Dengan diberlakukannya larangan terbatas atas impor bahan baku plastik tertentu akan menambah beban biaya surveyor selain biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain.

Ketiga, sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan produsen plastik hilir, sebagian terbesar dari order atau tender-tender.

"Tender/order itu berasal dari jajaran pemerintah, seperti BUMN dan swasta. Dengan sistem produksi demikian, akan menjadi kesulitan tersendiri bagi industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu," ujar Henry.

Baca juga : Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan

Selain itu, lanjut dia, Flaiphi dan asosiasi plastik hilir sebagai pengguna atau salah satu stakeholder tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan HS Code bahan baku plastik.

Dengan berbagai alasan tersebut, Flaiphi meminta agar pemerintah bisa menunda pemberlakuan Permendag No 36 Tahun 2023 khususnya untuk komoditas bahan baku plastik.

"Kami mohon dengan sangat, agar khusus untuk komoditas bahan baku plastik yang juga diatur dalam Permendag No 36 Tahun 2023 yang terdiri dari 12 HS Code, bisa ditunda pemberlakuannya sampai ditemukan solusi yang tepat untuk pengaturan impornya, sehingga tidak ada satu pun pemangku kepentingan yang akan dirugikan," pungkas Henry.

Baca juga : GAPKI: Perusahaan Swasta Berhati-hati Jalankan Program Pemerintah

Sebagai informasi, FLAIPHI beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Industri Plastik Hilir Flexible (Rothokema), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (Giatpi), dan Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI). (RO/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya