Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PEMBERHENTIAN tetap alias pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat dilihat sebagai persoalan pribadi semata. Tindakan Hasyim yang terbukti melanggar kode etik ihwal asusila dinilai sebagai puncak kebobrokan komisioner KPU RI periode 2022-2027 dan minimnya kontrol dari sesama komisioner.
Mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik yang turun akibat pemecatan Hasyim mudah saja untuk dilakukan oleh enam komisioner KPU RI yang tersisa saat ini. Mereka, sambungnya, harus mampu bekerja dengan memedomani 11 prinsip penyelenggaraan pemilu secara benar.
Ke-11 prinsip itu yakni mandiri, proporsional, jujur, profesional, adil, akuntabel, berkepastian hukum, efektif, tertib, efisien, dan terbuka. Selama ini, khususnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU RI dinilai lemah dalam menegakan prinsip-prinsip tersebut.
Baca juga : DKPP Pastikan Bersikap Independen dalam Sidang Kasus Asusila Ketua KPU
"Masalah yang terjadi di KPU saat ini tidak bisa dilihat sebagai masalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari sendiri, yang ketika dia sudah diberhentikan, beres. Saya kira tidak," ujar Hadar yang merupakan komisioner KPU RI periode 2012-2017 kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu menilai, publik sudah kadung mengecap KPU sebagai lembaga yang bermasalah dari peristiwa yang menimpa Hasyim. Baginya, kasus tersebut hanya salah satu masalah yang ada pada tubuh KPU.
"(Masalah pada Hasyim) bisa terjadi karena (komisioner) satu sama lain seolah-olah bisa berbuat semaunya sendiri dan akan aman saja. Ini buktinya kalau mereka tidak betul-betul saling mengingatkan dan mengontrol," jelas Hadar.
Ia mencontohkan, dalam menegakkan prinsip transparansi, KPU dinilai Hadar cenderung tertutup saat merumuskan peraturan KPU. Di sisi lain, KPU RI saat ini juga dinilai tidak efisien dalam bekerja karena acapkali menggelar kegiatan di hotel dengan mengundang jajaran dari seluruh Indonesia. (Tri/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved