Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 sebelumnya, KPU akan memantapkan sisi teknologi dan sistem komputasi Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Minggu (7/7).
Bagi Idham, pemutakhiran Sirekap merupakan tradisi yang dilakukan oleh KPU dalam mengembangkan sistem informasi di lingkungan lembaga tersebut. Ia juga menegaskan, langkah memutakhirkan Sirekap didasarkan pada evaluasi dari sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Menurut Idham, pihaknya bakal tetap mempertahankan Sirekap untuk Pilkada 2024. Pasalnya, Sirekap merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip kerja KPU yang terbuka. Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada 2024 nanti," pungkas Idham.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mewanti-wanti KPU jika gagal memberikan penjelasan memadai mengenai Sirekap untuk Pilkada 2024. Ia berpendapat, Sirekap pada Pemilu 2024 tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024.
Pihaknya menggundang KPU RI untuk mempresentasikan Sirekap yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 mendatang. Jika presentasi tak dilakukan, Doli menyebut sebaiknya penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dibatalkan saja.
"Kami agak insist. Kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi, mending batalin saja," ujarnya dalam diskusi Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024 yang digelar Sabtu (6/7). (Tri/Z-7)
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, kemudian melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved