Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 sebelumnya, KPU akan memantapkan sisi teknologi dan sistem komputasi Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Minggu (7/7).
Bagi Idham, pemutakhiran Sirekap merupakan tradisi yang dilakukan oleh KPU dalam mengembangkan sistem informasi di lingkungan lembaga tersebut. Ia juga menegaskan, langkah memutakhirkan Sirekap didasarkan pada evaluasi dari sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.
Baca juga : KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Menurut Idham, pihaknya bakal tetap mempertahankan Sirekap untuk Pilkada 2024. Pasalnya, Sirekap merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip kerja KPU yang terbuka. Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada 2024 nanti," pungkas Idham.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telah mewanti-wanti KPU jika gagal memberikan penjelasan memadai mengenai Sirekap untuk Pilkada 2024. Ia berpendapat, Sirekap pada Pemilu 2024 tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024.
Pihaknya menggundang KPU RI untuk mempresentasikan Sirekap yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 mendatang. Jika presentasi tak dilakukan, Doli menyebut sebaiknya penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 dibatalkan saja.
"Kami agak insist. Kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi, mending batalin saja," ujarnya dalam diskusi Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024 yang digelar Sabtu (6/7). (Tri/Z-7)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved