Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peningkatan Peran DPD di Era Otonomi Daerah

Putra Ananda
06/7/2024 08:26
Peningkatan Peran DPD di Era Otonomi Daerah
WAKIL ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin(Dok)

WAKIL ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangan terkait peningkatan peran DPD di era otonomi daerah. Sebuah isu yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik dan para ahli ketatanegaraan.

Dalam FGD yang mengusung tema "Hampir tiga dekade, otonomi daerah sudahkah sesuai harapan" itu Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiskal daerah. 

"Bisa dikatakan DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur dan saling melengkapi akibat ketiadaan mekanisme yang baku antara kedua institusi," kata Sultan dikutip di Jakarta, Jumat (5/7), 

Baca juga : Raja, Sultan, dan Masyarakat Adat Ikut Bidani Kelahiran Indonesia

Sultan yang diundang secara khusus untuk menyampaikan pandangannya terkait peran DPD dalam mendorong pembangunan dan otonomi daerah menerangkan bahwa sistem Bikameral pada parlemen Indonesia tidak berjalan efektif. Kesenjangan kewenangan kedua lembaga (DPD dan DPR) berdampak serius pada percepatan pembangunan otonomi daerah.

"Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya," tegas mantan aktivis KNPI , Jumat (5/6).

Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya kita bisa menyiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parliament. Kolaborasi kedua lembaga ini, bagi kami merupakan solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan (check and balance) terhadap kekuasaan eksekutif.

Baca juga : DPR, DPD dan Pemerintah Setujui Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua

"Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan membangun komunikasi dan melobi para ketua umum partai politik dan DPR untuk merevisi UU yang terkait dengan kewenangan legislasi dan pengawasan DPD tersebut," ujarnya.

"Kita perlu menyiapkan Mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan," ungkap bakal Calon ketua DPD RI itu.

Lebih lanjut, Sultan menjelaskan bahwa DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah prasyarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antar lembaga negara lainnya. 

Baca juga : Komitmen DPD RI Kawal RUU Cipta Kerja agar Majukan Daerah

"Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya agar anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing. Yakni berperan sebagai Mediator, ketika terjadi konflik atau disharmoni, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Termasuk konflik yang mengarah pada disintegrasi NKRI," tandas Sultan.

Kedua, adalah peran sebagai Promotor, yang mempromosikan potensi daerah nya, baik ke pelaku usaha nasional maupun internasional. Anggota DPD diharapkan memiliki agenda diplomasi untuk memperkenalkan potensi daerahnya kepada duta besar negara sahabat atau para investor Ketika berkunjung keluar negeri," sambung Senator asal Bengkulu itu.

Selanjutnya, Peran Aggregator, di mana anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah untuk direkomendasikan kepada pemerintah pusat saat membahas anggaran, khususnya terkait Dana transfer pusat-Daerah.

Baca juga : DPD Respons Soal Anggota Dewan Terlibat Judi Online

Dan yang terakhir adalah peran sebagai pengawas sekaligus auditor politik keuangan daerah. Peran ini sangat krusial, mengingat fungsi pengawasan DPD. Selain karena DPD juga terlibat dalam proses perekrutan para komisioner BPK. 

"Kami harap DPD bisa dilibatkan untuk bersama-sama dengan BPK atau BPKP melakukan pengawasan keuangan pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi jual beli WTP para oknum yang merugikan daerah," tutup Sultan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pemimpin Redaksi Harian Kompas sebagai tuan rumah. Juga hadir Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Bappenas, pakar Ilmu Pemerintahan dan Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya