Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Dosen Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, mengimbau CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, untuk melapor ke Polri. Dengan begitu, tidak hanya dipecat, Hasyim juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Seperti diketahui, Hasyim dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024 oleh DKPP karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah satu PPLN Wilayah Eropa, CAT.
"Karena Putusan DKPP menyatakan perbuatan asusila Hasyim kepada Pengadu telah terbukti, maka diduga kuat ada unsur pidana atas perbuatan Hasyim itu. Oleh karena itu saya menyarankan agar CAT melaporkan Hasyim ke Mabes Polri.,” ujar Halimah, Kamis, 4 Juli 2024.
Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Halimah mengatakan jika CAT melaporkan ke kepolisian atau Mabes Polri, Hasyim bisa dijerat dengan UU TPKS.
Seperti diberitakan Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Halimah yang juga aktivis perempuan ini mengapresiasi CAT yang berani melaporkan Hasyim ke DKPP. Pasalnya tidak mudah bagi korban untuk bersuara, dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang. Terlebih Pelaku merupakan pejabat publik dan memiliki kedudukan sebagai atasan korban.
"Saya mengapresiasi DKPP yang telah berani memberhentikan tetap atau memecat Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU. DKPP telah membuktikan keberpihakan kepada perempuan korban. Putusan itu telah memberikan rasa keadilan Pengadu sebagai korban CAT khususnya dan perempuan Indonesia pada umumnya," pungkas Halimah.
(Z-9)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Seorang pria yang kedapatan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju - Balai Kota), Kamis (15/1), telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved