Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH mantan penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute berencana mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah. Mereka mau bergabung untuk memperbaiki bekas institusinya itu.
“Beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan, melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan, beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6).
Praswad menjelaskan ada 12 orang yang mau mendaftar sebagai capim KPK. Mereka yakni Harun Al Rasyid, Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Budi Agung Nugroho, dan Andre Dedy Nainggolan.
Baca juga : Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPK
Lalu, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika. Mereka juga mau gabung lagi dengan KPK untuk memperbaiki kepercayaan publik yang sudah merosot parah.
“Tergerus ya kepercayaan publik ke KPK sudah sampai di level terendah dibandingkan 8 lembaga negara berdasarkan survei Litbang Kompas pekan lalu,” ucap Praswad.
Namun, pendaftaran mereka terbentur dengan batas minimal umur sebagai syarat capim KPK minimal 50 tahun. Tapi, saat ini, IM57+ Institute sedang menggugat aturan itu agar bisa mendaftarkan diri sebagai capim KPK.
“Anggota-anggota IM57 yang menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi capim KPK,” tutur Praswad.
IM57+ Institute merupakan perkumpulan dari 57 pegawai KPK yang dipecat gara-gara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu (Can)
PENYIDIKAN kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat terus berjalan.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
PENAHANAN Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tergantung pada penyidik kepolisian menurut Susno Duadji
Ada biro perjalanan yang bahkan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) tapi bisa memberangkatkan jamaah haji khusus pada 2024.
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved