Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Nawawi Pomolango) tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (26/6).
Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan tersebut. Saat ini, ujar Mukti, tim pengawasan hakim sedang mempersiapkan hal yang diperlukan untuk menindaklanjutinya. Tim, sambung Mukti, juga akan termasuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi agar laporan itu dapat diregister.
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, KY Fokus Usut Pelanggaran Etik
"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," tutur pelanggMukti.
Mukti mengatakan sesuai wewenang dan tugas, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap dia.
Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Namun, ia menegaskan bahwa KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial. Sebab, KY hanya akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
Seperti diberitakan, Nawawi sempat mengatakan ada hal yang mencurigakan atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK, ujar Nawawi, mencium 'bau anyir' dalam putusan itu.
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis berpendapat jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Sebab, jaksa KPK dianggap tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan.
(Z-9)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved