Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Nawawi Pomolango) tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (26/6).
Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan tersebut. Saat ini, ujar Mukti, tim pengawasan hakim sedang mempersiapkan hal yang diperlukan untuk menindaklanjutinya. Tim, sambung Mukti, juga akan termasuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi agar laporan itu dapat diregister.
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, KY Fokus Usut Pelanggaran Etik
"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," tutur pelanggMukti.
Mukti mengatakan sesuai wewenang dan tugas, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap dia.
Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Namun, ia menegaskan bahwa KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial. Sebab, KY hanya akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
Seperti diberitakan, Nawawi sempat mengatakan ada hal yang mencurigakan atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK, ujar Nawawi, mencium 'bau anyir' dalam putusan itu.
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Majelis berpendapat jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Sebab, jaksa KPK dianggap tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan.
(Z-9)
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved