Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak diseluruh wilayah di Indonesia pada 27 November 2024. Masyarakat akan kembali memilih sosok yang akan memimpin daerahnya selama 5 tahun kedepan, tentunya yang akan berdampak positif bagi kemajuan suatu daerah.
Salah satu isu yang masih belum melekat pada diri seorang calon pemimpin yakni memiliki agenda maupun visi dan misi terkait pelestarian lingkungan. Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) melihat pada Pilkada 2024 ini merupakan momentum para pegiat lingkungan mengadvokasi masyarakat dengan isu Green Demokratic.
Direktur IWGFF, Willem Pattisarany mengatakan isu tersebut penting untuk digaungkan, karena kebijakan terkait sumber daya alam perlu diintervensi dalam penyelenggaraan pilkada dan membuat para calon kepala daerah ini memahami pentingya demokrasi hijau ini.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
"Terkait green demokrasi ini IWGFF kita intervensi dan pada debat kandidat masuk ke konsep lingkungan dan menjadi prasyarat di debat kandidat," jelasnya dalam diskusi Media Briefing : Pilkada 2024 Media Untuk Mewujudkan Green Democratic, di Jakarta Timur, Senin (24/6).
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (KPB) Jeirry Sumampow mengatakan isu lingkungan menjadi isu global yang tengah ramai di seluruh dunia. Istilah demokrasi hijau ini muncul seiring dengan kerusakan lingkungan khususnya pada negara industri yang menekankan pembangunan fisik tanpa melihat kehidupan alam liar.
"Karena itu Green demokrasi itu punya urgensinya sekarang, nah memang ada kesan negara-negara maju dengan problematika lingkungannya mengimbau negara berkembang seperti Indonesia agar bisa menjaga bumi," jelasnya.
Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat
Ia menjelaskan, kendati pemerintah telah mengadopsi program-program berkelanjutan untuk lingkungan, namun keseriusan mengadopsi konsep dalam implementasinya masih sangat minim.
"Mungkin kita juga mempertanyakan dan mengkritisi berkaitan dengan pengelolaan lahan-lahan hutan hijau saat ini dan berkaitan dengan industri misalnya. salah satunya kita melihat Ibu Kota Nusantara (IKN), apakah punya komitmen terhadap Green demokrasi," jelasnya.
Jeirry mengatakan isu demokrasi hijau ini agenda penting PBB dan Negara untuk menjaga kelangsungan bumi. Menurutnya, ada dua kategori penetapan terhadap isu Green demokrasi, yakni supply dan behavior.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
"Ada daerah seperti di pulau Jawa yang lingkungannya sudah tidak hijau terlalu banyak industri dan eksploitasi lingkungan, dan kita menjaga perilaku kehancuran ini tidak parah, seperti pengelolaan sampah plastik dan lainnya," jelasnya.
Sementara, Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan sejak 2016-2021, alokasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor lingkungan, hanya dianggarkan tidak lebih dari 3 persen dari total keseluruhan APBD di daerah tersebut.
"Ini sangat miris, apalagi pada daerah yang memang wilayah eksploitasi tambah dan sumber daya alam kita, kalau hanya 3 persen kita khawatir persoalan lingkungan kita menjadi masalah," jelasnya.
"Menurut saya ini menjadi catatan penting, untuk memastikan calon menyukai visi-misi yang punya komitmen yang punya perubahan iklim dan lingkungan untuk Indonesia," pungkasnya. (Far/Z-7)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved