Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak diseluruh wilayah di Indonesia pada 27 November 2024. Masyarakat akan kembali memilih sosok yang akan memimpin daerahnya selama 5 tahun kedepan, tentunya yang akan berdampak positif bagi kemajuan suatu daerah.
Salah satu isu yang masih belum melekat pada diri seorang calon pemimpin yakni memiliki agenda maupun visi dan misi terkait pelestarian lingkungan. Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) melihat pada Pilkada 2024 ini merupakan momentum para pegiat lingkungan mengadvokasi masyarakat dengan isu Green Demokratic.
Direktur IWGFF, Willem Pattisarany mengatakan isu tersebut penting untuk digaungkan, karena kebijakan terkait sumber daya alam perlu diintervensi dalam penyelenggaraan pilkada dan membuat para calon kepala daerah ini memahami pentingya demokrasi hijau ini.
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
"Terkait green demokrasi ini IWGFF kita intervensi dan pada debat kandidat masuk ke konsep lingkungan dan menjadi prasyarat di debat kandidat," jelasnya dalam diskusi Media Briefing : Pilkada 2024 Media Untuk Mewujudkan Green Democratic, di Jakarta Timur, Senin (24/6).
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (KPB) Jeirry Sumampow mengatakan isu lingkungan menjadi isu global yang tengah ramai di seluruh dunia. Istilah demokrasi hijau ini muncul seiring dengan kerusakan lingkungan khususnya pada negara industri yang menekankan pembangunan fisik tanpa melihat kehidupan alam liar.
"Karena itu Green demokrasi itu punya urgensinya sekarang, nah memang ada kesan negara-negara maju dengan problematika lingkungannya mengimbau negara berkembang seperti Indonesia agar bisa menjaga bumi," jelasnya.
Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat
Ia menjelaskan, kendati pemerintah telah mengadopsi program-program berkelanjutan untuk lingkungan, namun keseriusan mengadopsi konsep dalam implementasinya masih sangat minim.
"Mungkin kita juga mempertanyakan dan mengkritisi berkaitan dengan pengelolaan lahan-lahan hutan hijau saat ini dan berkaitan dengan industri misalnya. salah satunya kita melihat Ibu Kota Nusantara (IKN), apakah punya komitmen terhadap Green demokrasi," jelasnya.
Jeirry mengatakan isu demokrasi hijau ini agenda penting PBB dan Negara untuk menjaga kelangsungan bumi. Menurutnya, ada dua kategori penetapan terhadap isu Green demokrasi, yakni supply dan behavior.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
"Ada daerah seperti di pulau Jawa yang lingkungannya sudah tidak hijau terlalu banyak industri dan eksploitasi lingkungan, dan kita menjaga perilaku kehancuran ini tidak parah, seperti pengelolaan sampah plastik dan lainnya," jelasnya.
Sementara, Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan sejak 2016-2021, alokasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor lingkungan, hanya dianggarkan tidak lebih dari 3 persen dari total keseluruhan APBD di daerah tersebut.
"Ini sangat miris, apalagi pada daerah yang memang wilayah eksploitasi tambah dan sumber daya alam kita, kalau hanya 3 persen kita khawatir persoalan lingkungan kita menjadi masalah," jelasnya.
"Menurut saya ini menjadi catatan penting, untuk memastikan calon menyukai visi-misi yang punya komitmen yang punya perubahan iklim dan lingkungan untuk Indonesia," pungkasnya. (Far/Z-7)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved