Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah memastikan mempertimbangkan sosok perempuan sebagai kandidat.
“Itu menjadi salah satu agenda yang telah kami bahas terkait dengan inklusifitas gender perempuan,” kata anggota Pansel Capim KPK-Dewas Ivan Yustiavandana, Minggu (23/6).
Ivan menjelaskan pihaknya tidak mengutamakan laki-laki dalam pencarian capim KPK dan Dewas Lembaga Antirasuah. Semua calon yang masuk akan diuji dan diloloskan sesuai kriteria yang dibutuhkan.
Baca juga : Pansel Bakal Minta KPK Memprofiling Capim untuk Instansinya
Meski begitu, Pansel Capim KPK-Dewas Lembaga Antirasuah memastikan tidak ada kriteria khusus untuk perempuan.
“Kriteria khusus tidak ada, dan kami yakin banyak sekali perempuan Indonesia yang super melebihi laki-laki. Mudah-mudahan dari beliau-beliau perempuan hebat Indonesia, ada yang berminat untuk mendaftar nanti ya,” ucap Ivan.
Sebelumnya, Pansel Capim KPK-Dewas Lembaga Antirasuah didorong mengutamakan kandidat dari kalangan perempuan. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani membeberkan pertimbangan mendasar.
"Perspektif perempuan sangat diperlukan KPK. Menurut riset litbang KPK sendiri, salah satu faktor kriminogen terjadinya korupsi adalah dorongan dari para istri," kata Julius dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Hal itu diungkap Julius dalam diskusi publik PBHI dan Transparency Internasional Indonesia pada Jumat, 21 Juni 2024. Julius menyinggung terobosan yang pernah dilakukan Presiden Joko Widodo dengan menempatkan Basaria Panjaitan sebagai pimpinan KPK.
"Terobosan Jokowi dalam menempatkan perempuan menjadi pimpinan KPK sangat ditunggu-tunggu," kata Julius. (Z-3)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved