Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADA tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online (daring) yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pendekatan itu terkait sosial ekonomi, regulasi, dan situasional.
"Pendekatan sosial ekonomi yaitu segala macam bentuk kebijakan dalam rangka meningkatkan ekonomi, meningkatkan kemampuan masyarakat," kata Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6).
Kedua, lanjut dia, pendekatan regulasi, yakni membuat regulasi yang jelas untuk mencegah praktik judi online. Ketiga, pendekatan situasional, lebih mendekatkan kepada kelompok-kelompok sasaran atau korban.
Baca juga : Pengamat: Bansos untuk Korban Judi Online tidak Cocok bagi Orang Kaya
Dia menyebut pendekatan tersebut dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk perjudian online maupun konvensional. "Jadi online ini harus ditekankan, bagaimana kemudian versi online harus muncul, dari segi pencegahan secara online," ujarnya.
Meski begitu, dia menilai prioritas saat ini dalam memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat ialah mengedepankan penanganannya terlebih dahulu. "Karena judinya sudah meluas dan dampaknya sudah banyak dari segi orang, kerugian, dan sebagainya, memang pertama mesti jadi prioritas dalam penanganan," katanya.
Menurut dia, penanganan terhadap maraknya judi online perlu dilakukan secara terintegrasi, tak hanya pada tataran online. Perlu dilakukan pula mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Jadi tidak hanya secara online penanganannya karena dampaknya cukup besar. Selain kasus hukum diselesaikan secara hukum, kemudian take down (situs judi online) oleh Kemenkominfo," paparnya.
Dia menambahkan bahwa individu yang sudah kecanduan judi online bila perlu mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pencegahan situasional yang didasarkan pada tingkat keparahannya. "Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam," kata dia. (Ant/Z-2)
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 600 ribu warga DKI Jakarta terlibat dalam judi online
Dari jutaan penerima bansos di Indonesia, ternyata ada yang terindikasi terlibat judol setelah dilakukan penelusuran oleh PPATK
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Salah satu tanda anak berpotensi terjerumus tindak kejahatan adalah ketika dia sulit berkomunikasi dengan keluarga, terutama dengan orangtua.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved