Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online

Wisnu Arto Subari
22/6/2024 20:40
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).(Antara/Aprillio Akbar)

ADA tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online (daring) yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pendekatan itu terkait sosial ekonomi, regulasi, dan situasional.

"Pendekatan sosial ekonomi yaitu segala macam bentuk kebijakan dalam rangka meningkatkan ekonomi, meningkatkan kemampuan masyarakat," kata Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6). 

Kedua, lanjut dia, pendekatan regulasi, yakni membuat regulasi yang jelas untuk mencegah praktik judi online. Ketiga, pendekatan situasional, lebih mendekatkan kepada kelompok-kelompok sasaran atau korban.

Baca juga : Pengamat: Bansos untuk Korban Judi Online tidak Cocok bagi Orang Kaya

Dia menyebut pendekatan tersebut dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk perjudian online maupun konvensional. "Jadi online ini harus ditekankan, bagaimana kemudian versi online harus muncul, dari segi pencegahan secara online," ujarnya.

Meski begitu, dia menilai prioritas saat ini dalam memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat ialah mengedepankan penanganannya terlebih dahulu. "Karena judinya sudah meluas dan dampaknya sudah banyak dari segi orang, kerugian, dan sebagainya, memang pertama mesti jadi prioritas dalam penanganan," katanya.

Menurut dia, penanganan terhadap maraknya judi online perlu dilakukan secara terintegrasi, tak hanya pada tataran online. Perlu dilakukan pula mulai dari tingkat pusat hingga daerah. "Jadi tidak hanya secara online penanganannya karena dampaknya cukup besar. Selain kasus hukum diselesaikan secara hukum, kemudian take down (situs judi online) oleh Kemenkominfo," paparnya. 

Dia menambahkan bahwa individu yang sudah kecanduan judi online bila perlu mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pencegahan situasional yang didasarkan pada tingkat keparahannya. "Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam," kata dia. (Ant/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya