Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BANYAKNYA perlawanan usai penyitaan ponsel dan tas dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuat banyak pihak menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus perintangan penyidikan pencarian buronan Harun Masiku. Penyidik yang melakukan upaya paksa itu dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah dan Komnas HAM.
“Menjadi persoalan adalah apakah Pimpinan KPK akan betul-betul mendukung segala tindakan tersebut atau memilih untuk terus melakukan rangkaian tindakan yang justru menghalangi tindakan penyidik,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6).
Praswad mengaku bingung dengan laporan dari kubu Hasto atas penyitaan ponsel dan tas yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, upaya paksa tersebut merupakan hal wajar dalam penyelesaian perkara.
Baca juga : KPK Kembali Panggil Staf Hasto, Kusnadi
“Penyidik pasti memiliki landasan yang kuat dalam melakukan penyitaan HP Hasto maupun melakukan tindakan lainnya sesuai hukum. Soal isi HP pun Penyidik KPK sudah memahami apa yang harus dilakukan,” ujar Praswad.
Karenanya, ketegasan pimpinan KPK menyikapi perlawanan tersebut kini dinilai sedang diuji. Namun, sangsi atas spekulasi itu bisa hilang jika Harun benar-benar tertangkap.
“Kunci dari segala pertanyaan adalah komitmen pimpinan KPK untuk betul-betul menangkap Harun Masiku dan melakukan penegakan hukum tanpa tendensi politik dengan mengikuti arah angin kekuasaan,” ucap Praswad.
Baca juga : Sudahi Lika-liku Memburu Masiku
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita ponsel dan tas Hasto usai diperiksa penyidik. Beberapa hari setelahnya, asisten Hasto, Kusnadi dipanggil KPK, namun, dia mangkir dengan dalih trauma dibentak penyidik.
"Beliau meminta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma dibentak dan merasa dibohongi," ujar Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ronny belum bisa memastikan waktu pasti pemeriksaan ulang untuk Kusnadi. Terpisah, Pengacara Kusnadi lainnya, Petrus Salestinus menyebut KPK memberikan undangan dadakan.
"Surat panggilan itu mendadak sifatnya," ujar Petrus. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved