Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai kerawanan terjadinya pelanggaran dan gangguan lainnya terdapat dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024. Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, potensi terjadinya gesekan di tahapan pilkada akan selalu ada.
Ia mencontohkan, pada tahapan pencalonan, calon-calon potensial sebagai kepala daearh memiliki konflik yang sangat dekat dengan lingkungan mereka, baik ke pemilih maupun antarelite.
"Masyarakat akan memilih pimpinan terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka. Sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tapi juga konflik di daerah itu," jelasnya lewat keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Baca juga : Bawaslu belum Dapat Tindak Baliho Pilkada 2024
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 yang sedang bergulir adalah verifikasi syarat dukungan calon bagi bakal pasangan calon kepala daerah jaluh perseorangan, baik itu gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, mereka baru dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 pada Agustus mendatang bersama pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
Lolly menjelaskan, terdapat perbedaan antara Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 yang mengatur kontestasi pilkada. Salah satu yang menonjol mengenai definisi kampanye.
Baca juga : Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Dalam UU Pemilu, ia menyebut kampanye sudah didefinisikan dengan detail. Itu termasuk unsur yang menjelaskan kampanye seperti citra diri. "Tapi definisi kampanye dalam UU Pilkada justru tidak mendetailkan soal unsur," terang Lolly.
Menurutnya, UU Pilkada tidak menjelaskan siapa pihak yang akan bisa dikenai objek kampanye. Lalu, citra diri terkait kampanye juga tidak dijelaskan lebih lanjut karena definisinya sangat umum, yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program calon kepala daerah.
Dengan tantangan yang berbeda saat mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024, Bawaslu mencoba mengidentifikasi ketentuan apa saja dalam UU Pilkada yang berpotensi menjadi pasal karet saat Pilkada 2024. "Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya, ada konteks penyelenggara, ada konteks kontestasinya, dan ada konteks partisipasinya," pungkas Lolly. (Z-6)
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menggunakan pendekatan kekerasan dalam menangani konflik antara KKB dan aparat di tanah Papua
Eropa sedang bergegas mempersiapkan warganya untuk menghadapi ancaman konflik yang semakin meningkat dan berada di ambang pintu.
Konflik terjadi karena perbedaan nilai, sumber daya terbatas, atau komunikasi buruk. Pahami penyebabnya untuk solusi efektif!
TNI kembali memberangkatkan bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk korban gempa di Myanmar dengan menggunakan 2 pesawat militer.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved