Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum dapat melakukan penindakan terhadap alat peraga, baik baliho, spanduk, maupun billboard, terkait Pilkada 2024. Meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Pilakda 2024 sudah memasang alat peraga.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat menindak alat peraga yang dipasang oleh tokoh-tokoh potensial sebagai calon kepala daerah. Bawaslu, sambungnya, hanya mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan imbauan lewat media sosial, partai politik, maupun KPU.
Lolly mengakui, pemasangan alat peraga jelang Pilkada 2024 seperti saat ini mirip dengan yang terjadi saat sosialisasi Pemilu 2024 lalu. "Memang sebetulnya ini area yang seperti waktu pemilu lalu, area yang orang nyalon, pasang baliho belum tentu juga menjadi pasangan calon yang diusung," katanya di Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Meski tidak ada regulasi yang mengatur pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan. Pengawasan oleh jajaran Bawaslu itu dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, pemasangan alat peraga Pilkada 2024 saat ini masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
"Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pemilihan Kepala Daerah, tidak bisa dijangkau. Jadi kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan pemerintahan daerah supaya jangan sampai mengganggu tata kota, membahayakan pengguna jalan," tandas Lolly.
Senada dengan Lolly, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Baginya, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik.
Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham. (Z-6)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal yang jelas bahwa demokrasi itu jorok, messy, berbiaya mahal, dan hal lain sebagainya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved