Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum dapat melakukan penindakan terhadap alat peraga, baik baliho, spanduk, maupun billboard, terkait Pilkada 2024. Meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Pilakda 2024 sudah memasang alat peraga.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat menindak alat peraga yang dipasang oleh tokoh-tokoh potensial sebagai calon kepala daerah. Bawaslu, sambungnya, hanya mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan imbauan lewat media sosial, partai politik, maupun KPU.
Lolly mengakui, pemasangan alat peraga jelang Pilkada 2024 seperti saat ini mirip dengan yang terjadi saat sosialisasi Pemilu 2024 lalu. "Memang sebetulnya ini area yang seperti waktu pemilu lalu, area yang orang nyalon, pasang baliho belum tentu juga menjadi pasangan calon yang diusung," katanya di Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Meski tidak ada regulasi yang mengatur pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan. Pengawasan oleh jajaran Bawaslu itu dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, pemasangan alat peraga Pilkada 2024 saat ini masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
"Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pemilihan Kepala Daerah, tidak bisa dijangkau. Jadi kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan pemerintahan daerah supaya jangan sampai mengganggu tata kota, membahayakan pengguna jalan," tandas Lolly.
Senada dengan Lolly, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Baginya, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik.
Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham. (Z-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved