Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan jumlah kehadiran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ikut dalam rapat pembahasan anggaran 2025.
Hal itu diungkapkan Guspardi dalam rapat pembahasan anggaran 2025 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
“Ini adalah tahun kelima bagi kami, terutama saya, bermitra dengan KPU dan Bawaslu. Baru hari ini saya lihat baik KPU maupun Bawaslu menampakkan ketidakseriusan dalam menghadapi RDP ini,” ungkap Guspardi dalam rapat tersebut.
Baca juga : Komisi II DPR Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu
Menurutnya, KPU diketuai bukan oleh kepala tetapi bersifat kolektif kolegial. Guspardi menegaskan bahwa persoalan berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan tidak hanya bisa ditumpahkan kepada ketua saja.
“Berbeda dengan kepala, oleh karena itu saya lihat dari 7 komisioner KPU, yang hadir cuma 3 orang,” tegasnya.
Bahkan, Bawaslu RI hanya menghadiri rapat tersebut dengan jumlah yang lebih sedikit lagi.
Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu
“Jangan kita beranggapan bahwa setelah selesai pemilu, pertanggungjawaban keuangan tetap merupakan sesuatu yang amat penting,” tambahnya.
Guspardi berharap KPU dan Bawaslu tidak meremehkan atau menyepelekan RDP yang berkaitan dengan pembahasan dan evaluasi anggaran.
“Kita harus saling menghargai, kita ini rapat secara terbuka. Jarang-jarang yang hadir seperti ini,” tandas Guspardi. (Z-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved