Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Group) Ik Sen dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (10/6).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (10/6).
Satu saksi lainnya yakni Penilai Proverty pada KJPP Chalimatus dan Rekan Satria Wicaksono. Budi belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada mereka berdua saat ini.
Baca juga : KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Tak Saling Jegal di Kasus Korupsi LPEI
KPK mencegah empat orang dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI Muhammad Pradithya, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presdir PT Caturkarsa Manunggal Jimmy Marsin, dan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan penipuan yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. (Z-3)
kasus LPEI juga dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, kata Ketut, penyidikan di KPK tak menghalangi Kejagung guna melanjutkan proses hukum.
ADVOKAT bernama Didit Wijayanto Wijaya ditahan Kejagung karena terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.
salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan salah satu pertimbangan penyidik adalah karena para tersangka dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas.
Rasuah di LPEI terjadi karena pembiayaan kepada para debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (tahap II) telah dilaksanakan pada Senin (10/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Kronologi kasus korupsi di LPEI yang bermula dari PT PE menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) antara 2015 hingga 2017.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengoordinasikan kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
mendesak Kejaksaan Agung tak kebablasan atau offside dalam menangani dugaan kecurangan (fraud) maupun korupsi terhadap fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ICW mengingatkan Kejagung untuk tidak mengusut dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini karena kasus itu sudah ditangani KPK.
Pendalaman prosedural penting dilakukan untuk mendalami pelanggaran dalam penyaluran kredit. Kongkalikong tertentu diyakini akan terbongkar jika penelusuran dilakukan dari sana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berselisih apalagi saling menjegal dalam menangani perkara korupsi LPEI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved