Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menjadi menteri sosial (mensos).
“Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya data, informasi yang diterima (dalam laporan) tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Selasa, (4/6).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca juga : KPK: Guru PNS Haram Minta THR ke Murid
Saat ini, aduan masuk ke tahap verifikasi. KPK juga akan menganalisis kewenangannya untuk melanjutkan laporan tersebut.
“Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, Indar Parawansa dilaporkan ke KPK terkait dengan pengerjaan proyek di Kementerian Sosial (Kemensos). Aduan berkaitan dengan kerugian negara saat Khofifah masih menjabat sebagai mensos.
Baca juga : Kelompok Anak Muda Dukung Anies-Muhaimin Demi KPK Kembali Bertaring
“Yang kita laporkan pertama ketua, Menterinya (saat itu) Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya, mereka bertiga,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Sutikno menjelaskan laporan yang dibuatnya sejatinya sudah masuk ke KPK sejak enam tahun lalu. Namun, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Lembaga Antirasuah.
Dia dan kelompoknya datang lagi ke KPK untuk menambahkan bukti tambahan terkait aduannya. Salah satunya yakni file dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno. (Z-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PSSI harus segera mengevaluasi dan memberikan laporannya.Sementara itu,Polri menangani kasus dan melakukan investigasi.
PERHELATAN pilkada serentak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin dekat. Partai politik juga semakin intens melakukan komunikasi membentuk koalisi.
AHY menjelaskan, Khofifah merupakan tokoh perempuan yang tidak hanya dikenal di Jawa Timur, namun juga dikenal secara nasional.
PDIP akan menyiapkan penantang bagi petahana, yakni Khofifah-Emil pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).
PPP resmi mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved