Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo.
Aturan yang mengakomodir izin mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas diteken Jokowi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Kamis, 30 Mei 2024.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara," kata Gus Yahya sapaan akrab Ketua Umum PBNU itu dalam keterangan resmi, Senin (3/6).
Baca juga : DPR Kritik Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama
PBNU merespons positif atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ucap Gus Yahya.
Bagi Nahdlatul Ulama, sambungnya, pemberian izin pengelolaan tambang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan pihaknya. Gus Yahya mengeklaim PBNU telah memiliki jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas tersebut.
"Nahdlatul Ulama saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang menjangkau masyarakat akar rumput di Indonesia," imbuhnya.
Pihaknya akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas dalam mengoperasikan WIUPK mulai dari pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya. (Ins/P-5)
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Kementerian ESDM menetapkan aturan perpanjangan IUPK 2024 yang mewajibkan ketersediaan cadangan tambang serta pemenuhan enam kriteria penting sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved