Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, mendorong penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD di masa pemerintahan mendatang. Menurutnya, era di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.
Fakta hukum dan sosiologi menunjukkan revisi UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014, mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.
“Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI. Alhasil tidak dapat dipungkiri bahwa pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (29/5)
Baca juga : Istri Habib Luthfi Meninggal, Ribuan Pelayat Penuhi Rumah Duka
Sedangkan pada masa presiden Susilo Bambang Yudoyono UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD sebagai lembaga dalam konteks bilameral, berposisi linear dengan DPR. Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun dalam pelaksanaanya, putusan MK seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.
“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Dengan demikian sambungnya harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amandemen UUD 1945 terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.
Dia juga menekankan posisi DPD hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.
“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD RI di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD RI periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD RI atau ingin menggabungkan DPD RI dengan DPR RI dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD RI akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR RI,” tukasnya. (Z-6)
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Presiden Terpilih, Prabowo Subianto Sapa Masyarakat
Bagaimana dengan kepentingan rakyat yang punya suara berbeda? Siapa saja yang bakal menduduki kursi-kursi menteri atau badan-badan negara yang kian gemuk itu?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Didit Hediprasetyo mengambil inspirasi dari beskap Raden Saleh untuk seragam defile itu.
PENDIRI lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk mengebiri kekuatan PDIP.
Peneliti Formappi Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
WAKIL Ketua MPR RI Amir Uskara, mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang ingin merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
KETUA DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR. Hal ini merespons soal wacana revisi UU MD3.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai UU MD3
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved