Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, mendorong penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD di masa pemerintahan mendatang. Menurutnya, era di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.
Fakta hukum dan sosiologi menunjukkan revisi UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014, mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.
“Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI. Alhasil tidak dapat dipungkiri bahwa pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (29/5)
Baca juga : Istri Habib Luthfi Meninggal, Ribuan Pelayat Penuhi Rumah Duka
Sedangkan pada masa presiden Susilo Bambang Yudoyono UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD sebagai lembaga dalam konteks bilameral, berposisi linear dengan DPR. Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun dalam pelaksanaanya, putusan MK seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.
“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Dengan demikian sambungnya harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amandemen UUD 1945 terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.
Dia juga menekankan posisi DPD hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.
“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD RI di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD RI periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD RI atau ingin menggabungkan DPD RI dengan DPR RI dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD RI akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR RI,” tukasnya. (Z-6)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertekad menertibkan 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Potensi kekayaan negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menegaskan jika tak ada halangan, Puan Maharani akan kembali memimpin DPR RI.
Menurut Cak Imin, penambahan komisi di DPR perlu penguatan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan revisi UU MD3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved