Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memasuki tahap kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Bahkan, pendaftaran bakal pasangan calon pun belum dimulai.
Kendati demikian, sejumlah tokoh yang berniat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sudah mulai memasang alat peraga seperti spanduk, baliho, bahkan billboard di sejumlah tempat.
Di Kota Bekasi, misalnya, sudah bertebaran baliho mantan Wali Kota Bekasi seperti Mochtar Mohamad dan Tri Adhianto Tjahyono yang berniat maju lagi dalam kontestasi Pilwalkot Bekasi 2024-2029. Selain itu, ada pula billboard politisi PKS Heri Koswara dan politisi Partai Golkar Nofel Saleh Hilabi.
Baca juga : KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalsel
KPU tidak menyoalkan maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Bagi Idham, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik. Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).
"Itulah mungkin alasan mereka memasang media komunikasi luar ruang seperti spanduk, billboard, banner, dan media lainnya," pungkas Idham. (Tri/P-5)
PENERTIBAN baliho dan papan reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di sejumlah titik utama kota mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Pria asal Kediri itu menegaskan bahwa dirinya tidak mau menari diatas masalah Pasangan Calon (Paslon) yang lain.
KETUA Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan permintaan maaf atas pemasangan spanduk bertuliskan Terima Kasih Joko Widodo (Jokowi).
BALIHO calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), jadi sasaran vandalisme.
Larangan pemajangan iklan rokok dalam di tempat umum pukul industri periklanan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved