Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum memasuki tahap kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum menetapkan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. Bahkan, pendaftaran bakal pasangan calon pun belum dimulai.
Kendati demikian, sejumlah tokoh yang berniat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sudah mulai memasang alat peraga seperti spanduk, baliho, bahkan billboard di sejumlah tempat.
Di Kota Bekasi, misalnya, sudah bertebaran baliho mantan Wali Kota Bekasi seperti Mochtar Mohamad dan Tri Adhianto Tjahyono yang berniat maju lagi dalam kontestasi Pilwalkot Bekasi 2024-2029. Selain itu, ada pula billboard politisi PKS Heri Koswara dan politisi Partai Golkar Nofel Saleh Hilabi.
Baca juga : KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalsel
KPU tidak menyoalkan maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Bagi Idham, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik. Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).
"Itulah mungkin alasan mereka memasang media komunikasi luar ruang seperti spanduk, billboard, banner, dan media lainnya," pungkas Idham. (Tri/P-5)
PENERTIBAN baliho dan papan reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di sejumlah titik utama kota mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 1 buah baliho, 50 buah pamflet, 49 buah banner, 10 buah spanduk, 3 buah umbul-umbul dan 8 buah papan nama.
Pria asal Kediri itu menegaskan bahwa dirinya tidak mau menari diatas masalah Pasangan Calon (Paslon) yang lain.
KETUA Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyampaikan permintaan maaf atas pemasangan spanduk bertuliskan Terima Kasih Joko Widodo (Jokowi).
BALIHO calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), jadi sasaran vandalisme.
Larangan pemajangan iklan rokok dalam di tempat umum pukul industri periklanan
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved