Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR RI oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.
"Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5).
Ade Ary mengatakan, sebanyak delapan unit mobil dengan pelat nomor palsunya disita polisi. Selain itu, ada 25 kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita.
Baca juga : Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Mobil Pengacara Pakai Pelat Palsu DPR
"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti, juga dengan pelat nomer palsunya juga ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus yang ada. Ade Ary juga mengimbau masyarakat patuh dalam berlalu lintas.
"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras dan kami mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan, berkendara berlalu lintas itu menggunakan pelat nomer yang sesuai peruntukannya yang sudah diberikan. Kemudian mematuhi berlalu lintas mematuhi rambu dan sama sama kita menciptakan atau mewujudkan Kamseltibcarlantas yang baik," ujarnya.
Baca juga : MKD akan Tindak Tegas Pemalsu Pelat Nomor Kendaraan DPR RI
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.
"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).
Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan identitasnya. Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.
Baca juga : Pelat Nomor DPR di Mobil TKP Brigadir RAT Diduga Palsu
"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.
Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat.
"Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya. (Fik/Z-7)
POLISI menangkap lima orang oknum pengacara terkenal yang memiliki empat mobil mewah dan berpelat khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan DPRI RI. Aksi tersebut dinilai meresahkan dan tidak bertanggung jawab.
MKD) DPR merespons isu terkait pelat nomor XIII khusus legislator yang terpasang di mobil tempat kejadian perkara (TKP) anggota Polresta Manado, Brigadir RAT, yang dinyatakan bunuh diri.
Pelat dinas yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner berinisial Ir PWGA ternyata palsu, untuk menghindari ganjil genap.
Asep Adang diketahui adalah sosok pengemudi arogan mobil Fortuner dengan pelat Mabes TNI yang masa pajaknya telah habis.
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
Pengemudi sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor palsu dan mengemudi dengan sikap arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi pada hari Selasa (28/5) telah dijemput paksa
POLISI kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Satu orang yang diamankan yakni pengacara berinisial HI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved