Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGEMUDI sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat nomor palsu dan mengemudi dengan sikap arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi pada hari Selasa (28/5) telah dijemput paksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan unggahan video dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, terlihat bersama pemilik Pajero Sport, Andi (44), dan pengemudinya, Jon Heri (43).
"Di samping kiri saya, ada pengemudi mobil Pajero dengan plat nomor B 11 VAN, yang memposting kegiatan pada saat kita hendak menghentikan kendaraan tersebut karena menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai," ujar Agung seperti dikutip melalui Antara, Minggu (2/6).
Baca juga : Lagi, Satu Orang Pengguna Pelat DPR Palsu Ditangkap Polisi
Sementara itu, pemilik mobil, Andi, dan pengemudinya, Jon Heri, meminta maaf atas perbuatan mereka.
"Dengan ini saya meminta maaf atas nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan bermotor dan saya menyesali tindakan tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi," kata Andi.
Jon Heri menambahkan, "Mungkin tujuannya hanya karena saya sejak kecil bercita-cita memiliki mobil seperti itu dengan nomor polisi yang sama. Tidak ada maksud lain."
Baca juga : Polisi Ungkap Peran Kelima Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR
Supendi, pemilik akun TikTok @walangsungsang317 yang merekam dan mengunggah video tersebut, kemudian menyerahkan diri ke Subdirektorat Gakkum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pencarian.
"Saya, Supendi, pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang menghentikan mobil Pajero hitam B 11 VAN, secara pribadi memohon maaf kepada semua netizen dan instansi kepolisian," ujarnya.
Supendi juga menjelaskan bahwa video tersebut diunggah tanpa niatan untuk memviralkannya dan disebabkan minimnya pengetahuannya.
Baca juga : Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Terancam 12 Tahun Penjara
Meskipun telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini, ia telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat palsu dan berkendara dengan sikap arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi.
"Kami sudah mendapatkan identitas pengemudi, beserta alamatnya," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (29/5). (Z-10)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta jajarannya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
POLISI kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Satu orang yang diamankan yakni pengacara berinisial HI.
POLDA Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Polisi mengungkap peran kelima tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved