Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo

Dinda Shabrina
27/5/2024 17:30
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
Ilustrasi: Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran hakim MK memimpin sidang(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai politik yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo. Keempat partai yang dimaksud ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, NasDem dan Demokrat.

Seorang ahli yang dihadirkan oleh MK, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 24P/HUM/2023 sebenarnya juga menyatakan hal yang sama. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan tersebut dengan tetap meloloskan partai politik berikut dengan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota dewan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit persen.

Baca juga : KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol

“Semua aturan tersebut inti isinya hampir sama tentang 30 persen keterwakilan perempuan. Namun yang jadi masalah ketika pemilu 2024 ini, PKPU 2024 menafsirkan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan itu boleh lebih, boleh kurang,” jelas Didik.

“Akibatnya pada daerah yang kurang misalnya, 4 kursi, 7 kursi, 8 kursi, 11 kursi, jika diterjemahkan dengan cara boleh lebih boleh kurang tersebut maka tidak akan mencapai syarat 30 persen,” imbuh Didik.

Sehingga, kata dia, hal ini menimbulkan masalah bagi partai-partai tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan UU Pemilu. Yang ada justru ada banyak pelanggaran dan pengabaian dalam pelaksanaan PKPU 10/2023 ini. Terbukti dengan dikabulkannya judicial review di MA dan Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya