Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA Police Watch (IPW) mencermati dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. IPW menduga penguntitan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
"Pemantauan adalah metode pengawasan untuk mendapatkan informasi atau data dari yang dipantau. Ini cukup mengejutkan, Jampidsus diawasi oleh Densus, menandakan sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (25/5)
IPW menilai pemantauan oleh Densus 88 bukan inisiatif individu melainkan tugas resmi. Menurut Sugeng, ada dua isu utama di balik penguntitan ini.
Baca juga : Densus 88 Diminta Klarifikasi Dugaan Penguntitan Jampidsus
"Isu pertama adalah dugaan korupsi, dan yang kedua adalah potensi konflik kewenangan antara polisi dan kejaksaan," jelas Sugeng.
Sugeng menyebut Kejaksaan belakangan ini sangat aktif menangani kasus tambang dari perspektif korupsi, meskipun seharusnya kasus tambang adalah kewenangan Polri.
"Kasus tambang menjadi domain Polri, namun Kejaksaan menggarap dari sisi korupsinya," ujarnya.
Baca juga : Grup MIND ID Tingkatkan Efisiensi Operasional Tambang Demi Keberlanjutan
Menurut Sugeng, banyak kasus tambang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang diduga memicu penguntitan tersebut. Dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada kedua instansi terkait untuk memastikan dugaan tersebut.
"Apakah ada kaitan dengan kedua isu ini, sebaiknya ditanyakan kepada masing-masing instansi," tambahnya.
Anggota Densus diduga menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menyatakan mengetahui dari media. Ketut juga belum bisa memastikan langkah selanjutnya dari Korps Adhyaksa terkait kabar tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar apa-apa, karena saya belum mendapat informasi apapun," ujar Ketut.
Kabarnya, seorang anggota Densus ditangkap karena penguntitan ini. Juru bicara Densus 88 Komisaris Besar Aswin Siregar, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko telah dihuhungi, namun belum ada respons hingga berita ini dibuat. (Z-10)
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
ANGGOTA Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dibebaskan tanpa kena sanksi.
Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jaksa Kejagung Febrie Adriansyah, dapat menjalani pemeriksaan tambahan oleh Mabes Polri jika ada informasi baru.
Polri enggan membeberkan hasil pemeriksaan dan motif penguntitan oleh anggota Densus tersebut.
Polri membenarkan ada anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditangkap akibat menguntit Jampidsus
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Brigadir Jenderal Sentot Prasetyo diminta menjelaskan dugaan bahwa dua anggotanya menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved