Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik Adi Prayitno mengatakan bahwa saat ini publik berharap partai politik (parpol) yang kalah dalam Pilpres 2024 akan tetap menjadi oposisi. Hal itu untuk memperkuat iklim demokrasi yang baik dengan menjaga check and balances.
"Itu bagus bagi demokrasi untuk menjaga check and balences. Publik berharap partai yang kalah pilpres jadi oposisi," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (20/4).
Menurut Adi, salah satu parpol yang akan konsisten menjadi oposisi ialah PDIP. Soalnya, partai berlambang banteng merah itu punya pengalaman panjang sebagai oposisi.
Baca juga : UU MD3 Berpotensi Direvisi, Bagi-Bagi Jatah Terbuka Lebar
Apalagi PDIP sendiri sudah menegaskan bahwa pendukungnya di akar rumput ingin tetap berada di luar pemerintahan. "Jelas ini menjadi sinyal PDIP siap berada di luar kekuasaan," imbuhnya.
Dia berharap parpol lain juga tetap konsisten menjadi oposisi dan tidak tergiur dengan ajakan kubu pemenang untuk bergabung dalam pemerintahan.
Pasalnya, saat ini lobi-lobi politik terus dilakukan untuk memperkuat parpol pendukung pemerintah di parlemen. (Z-2)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved