Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WACANA pengajuan hak angket dari DPR untuk mengusut dugaan kecurangan yang sempat digulirkan calon presiden Ganjar Pranowo pascapemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2024 seolah menguap seiring berjalannya waktu. Bahkan, isu tersebut tidak disinggung sama sekali saat penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 pad Kamis (4/4).
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, diamnya sejumlah fraksi partai politik di DPR yang selama ini mendukung hak angket dikarenakan masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan. Bagi Lili, terwujud atau tidaknya ide tersebut sangat berantung pada partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu.
"Bolanya (hak angket), kan, memang ada di PDIP. Seperti diketahui, wacana hak angket kan digulirkan oleh Pak Ganjar yang notabene kader dari PDIP, tapi partainya tidak bergerak," kata Lili kepada Media Indonesia, Jumat (5/4).
Baca juga : Soal Pengguliran Hak Angket, Puan: Belum Ada Pergerakan
Usai rapat paripurna kemarin, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani enggan menanggapi lebih lanjut soal belum adanya pengajuan hak angket ke pimpinan legislatif. Ia juga sempat mengakui tidak ada instruksi dari fraksi terkait hak angket.
Oleh karena itu, Lili berpendapat wacana hak angket yang selama ini bergulir bisa jadi hanya gertakan sematan tanpa adanya langkah konkret. Hal tersebut disayangkannya mengingat cukup banyak dukungan publik terhadap DPR untuk menggulirkan hak angket.
Menurut Lili, gagalnya upaya mewujudkan hak angket disebabkan oleh faktor soliditas baik di internal maupun antar partai politik. Ia menyebut, tidak semua anggota internal partai mendukung wacana tersebut.
"Di antara partai politik juga tampaknya tidak solid karena mereka dilematis juga mengingat sebagian besar partai masih bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi. Kalau mereka mengusung hak angket, dituntut untuk keluar dari kabinet," tandas Lili. (Tri/Z-7)
KECURIGAAN terhadap proses penyelenggaraan dan hasil Pemilu 2024 wajar terjadi. Segala kejanggalan Pemilu 2024 terpampang di depan mata.
“Bahwa ada miskomunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung, hak angket gitu lho."
Menurut dia, hak angket merupakan hak DPRD dalam rangka menjalanlan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
FRAKSI NasDem di DPR dipastikan tetap maju mengusung hak angket meski tanpa PDIP. Hak angket tersebut terkait dengan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koalisi perubahan dari kubu 01 masih menunggu aksi lanjutan terkai hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Cak Imin membeberkan hal yang paling penting untuk diusut pembentukan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Baleg DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur).
Angota Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin membenarkan ada undangan rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (2/8) yang akan mengesahkan RUU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved