Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak pilih-pilih dalam menangani perkara pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4).
Termasuk terkait pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden nomor urut dua. Dikatakan Bagja, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.
Baca juga : Eks Bawaslu ini Kritik Kinerja Bawaslu Sekarang Kurang Progresif Tangani Laporan Kecurangan
Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan Pak Presiden dan Pak Menhan itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan, kami tidak bisa ‘Ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan (penindakan),” tutur Bagja.
Menurut Bagja, Jokowi pada kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan dia peserta pemilu atau bukan, tim pelaksana atau bukan, dia menawarkan atau mengajak pilihan, itu yang kemudian baru bisa ditindak Yang Mulia,” tutur Bagja.
Baca juga : Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar Angka
Walaupun demikian, Bagja menyebut Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada Jokowi agar mencegah menteri-menterinya yang terafiliasi dengan kontestasi politik menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilu.
“Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden. Telah kami kirim surat tersebut yang kemudian sebelum pada saat masa kampanye berlangsung,” katanya.
Dijelaskannya, Bawaslu di seluruh tingkat telah diperintahkan untuk mengawasi jika ada pejabat negara yang melakukan kegiatan bersama sosok yang menjadi peserta pemilu atau pun yang terafiliasi partai politik.
Baca juga : Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK
“Seluruh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara atau pun pejabat negara yang berkaitan dengan ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu atau pun masuk dalam partai politik, maka teman-teman itu melakukan pengawasan,” kata dia.
Terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024, yakni diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved