Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Tiga sengketa itu terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Sidang tersebut diputus oleh Ketua Majelis Syawaluddin didampingi dua anggotanya, yakni Arya Sandhiyudha serta Rospita Vici Paulyn. Terhadap permohonan pertama, yakni terkait data real count mentah, majelis berpendapat bahwa KPU telh menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.
Baca juga : Komisi Informasi Nyatakan Kontrak KPU dengan Alibaba sebagai Informasi Terbuka
"Oleh karena itu informasi yang menjadi objek sengketa a quo seyogyanya menjadi informasi pemilu dan pemilihan yang dapat diakses oleh publik," Rospita.
Untuk permohonan kedua terkait informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, KIP menolak hasil uji konsekuensi yang dilakukan KPU. Majelis berpendapat bahwa hal rincian infrastruktur IT KPU, termasuk di dalamnya terakit topologi dan server, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan," terang Arya.
Sementara untuk permohonan ketiga Yakin terkait informasi DPT Pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa, KIP berpendapat bahwa alasan permohonan memiliki relevansi dalam proses tata kelola informasi dalam setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
"Sehingga alasan permintaan informasi a quo dapat diterima dan sangat relevan dalam upaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan tentunya akuntabel," sambung Arya. (Tri/Z-7)
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI resmi menutup Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Jakarta.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
Mengusung tema “Membangun Akses Informasi untuk Kemandirian Indonesia dan Berdaya Saing Global,” pameran ini diharapkan menjadi ruang interaktif antara pemerintah, badan publik
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved