Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Tiga sengketa itu terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Sidang tersebut diputus oleh Ketua Majelis Syawaluddin didampingi dua anggotanya, yakni Arya Sandhiyudha serta Rospita Vici Paulyn. Terhadap permohonan pertama, yakni terkait data real count mentah, majelis berpendapat bahwa KPU telh menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.
Baca juga : Komisi Informasi Nyatakan Kontrak KPU dengan Alibaba sebagai Informasi Terbuka
"Oleh karena itu informasi yang menjadi objek sengketa a quo seyogyanya menjadi informasi pemilu dan pemilihan yang dapat diakses oleh publik," Rospita.
Untuk permohonan kedua terkait informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, KIP menolak hasil uji konsekuensi yang dilakukan KPU. Majelis berpendapat bahwa hal rincian infrastruktur IT KPU, termasuk di dalamnya terakit topologi dan server, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan," terang Arya.
Sementara untuk permohonan ketiga Yakin terkait informasi DPT Pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa, KIP berpendapat bahwa alasan permohonan memiliki relevansi dalam proses tata kelola informasi dalam setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
"Sehingga alasan permintaan informasi a quo dapat diterima dan sangat relevan dalam upaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan tentunya akuntabel," sambung Arya. (Tri/Z-7)
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KIP menilai pemerintah selama ini belum pernah secara terbuka menjelaskan secara rinci penerimaan dan pengelolaan PPN.
INDEKS Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di bidang hukum mendapat skor paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat
Dalam menyelesaikan tugas seorang public relation tidak sekadar menjadi delivery man yang sekadar fokus menyelesaikan tugas.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved