Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan tiga sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang digelar di ruang sidang KIP, Jakarta, Rabu (3/4).
Tiga sengketa itu terkait data real count Pemilu 2024 dalam bentuk mentah, rincian infrastruktur IT KPU serta kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, dan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa.
Sidang tersebut diputus oleh Ketua Majelis Syawaluddin didampingi dua anggotanya, yakni Arya Sandhiyudha serta Rospita Vici Paulyn. Terhadap permohonan pertama, yakni terkait data real count mentah, majelis berpendapat bahwa KPU telh menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu.
Baca juga : Komisi Informasi Nyatakan Kontrak KPU dengan Alibaba sebagai Informasi Terbuka
"Oleh karena itu informasi yang menjadi objek sengketa a quo seyogyanya menjadi informasi pemilu dan pemilihan yang dapat diakses oleh publik," Rospita.
Untuk permohonan kedua terkait informasi rincian infrastruktur IT KPU dalam Pemilu 2024, KIP menolak hasil uji konsekuensi yang dilakukan KPU. Majelis berpendapat bahwa hal rincian infrastruktur IT KPU, termasuk di dalamnya terakit topologi dan server, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan," terang Arya.
Sementara untuk permohonan ketiga Yakin terkait informasi DPT Pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa, KIP berpendapat bahwa alasan permohonan memiliki relevansi dalam proses tata kelola informasi dalam setiap tahapan pemilu yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
"Sehingga alasan permintaan informasi a quo dapat diterima dan sangat relevan dalam upaya untuk mewujudkan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan tentunya akuntabel," sambung Arya. (Tri/Z-7)
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KIP menilai pemerintah selama ini belum pernah secara terbuka menjelaskan secara rinci penerimaan dan pengelolaan PPN.
INDEKS Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di bidang hukum mendapat skor paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat
Dalam menyelesaikan tugas seorang public relation tidak sekadar menjadi delivery man yang sekadar fokus menyelesaikan tugas.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved